39 Kepala SMP Ikuti Rakor Rayon 3 di SMPN 1 Pangatikan

0
51

GARUT – Sebanyak 39 kepala sekolah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) jenjang SMP se-Rayon 3 yang digelar di SMPN 1 Pangatikan, Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan koordinasi serta peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMP.

Rakor tersebut diikuti oleh para kepala SMP negeri dan swasta serta pengawas bina di wilayah Rayon 3. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kebijakan, serta memperkuat implementasi program pendidikan sesuai arah kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kegiatan Rakor secara resmi dibuka oleh Ketua Rayon 3, Drs. E. Haedar Ahmad, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Cibatu. Pembukaan Rakor didampingi oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Garut, Kiki Aisyah, S.T., M.Kom., serta Kasi Pengembangan Bahasa dan Sastra, Dede Ferdiyanto, S.Pd.I., M.Pd.

Turut hadir dan memberikan paparan Kepala Bidang SMP Disdik Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom, didampingi Kasi Kurikulum Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., serta Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan, Dhina Amalia Fitria, S.E., M.A.P. Ketiganya menyampaikan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan penguatan mutu pembelajaran dan implementasi kurikulum di satuan pendidikan SMP.

Dalam paparannya, Kabid SMP Teguh Iman Pribadi menyoroti kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB ke depan harus benar-benar berkaca pada permasalahan krusial yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk SPMB, berbagai persoalan seperti daya tampung sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Tahun depan tidak ada diskresi atau pemaafan terkait pelanggaran ketentuan daya tampung. Semua satuan pendidikan wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA), Teguh menjelaskan bahwa TKA bersifat wajib diselenggarakan oleh sekolah, khususnya melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Namun, keikutsertaan siswa tetap bergantung pada izin orang tua.

“TKA wajib difasilitasi oleh sekolah, tetapi keikutsertaan siswa tidak dipaksakan. Keputusan mengikuti atau tidak mengikuti TKA dikembalikan kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Rayon 3, Drs. E. Haedar Ahmad, dalam arahannya menyampaikan bahwa Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan pendidikan, menjaga integritas satuan pendidikan, serta terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana