Pemerintah Stop Sementara Mutasi Guru dan Kepala Sekolah

0
114

TERASKANDAGA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) mengambil langkah strategis dengan menangguhkan sementara proses mutasi guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0864/B/HK.07.00/2025 yang ditandatangani Dirjen GTKPG, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa penangguhan mutasi dilakukan untuk mendukung kelancaran Program Pembelajaran Mendalam (PM) dan Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Kedua program ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) GTK PG bersama Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) dengan pola IN-ON-IN selama kurang lebih tiga bulan.

Dalam surat edarannya, Nunuk Suryani menegaskan, penundaan mutasi ini penting untuk memastikan para guru dan kepala sekolah tetap fokus menyelesaikan pelatihan sehingga kompetensi mereka meningkat, demi mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi peserta didik.

Surat edaran tersebut menegaskan tiga instruksi utama:

Menangguhkan sementara mutasi guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PM atau KKA hingga program selesai.

Memastikan peserta tetap mengikuti dan menyelesaikan pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Meneruskan informasi kebijakan ini kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta unit kerja terkait di daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan anggaran negara yang telah dialokasikan untuk peningkatan kompetensi guru dapat lebih optimal, sekaligus menyiapkan tenaga pendidik menghadapi tantangan era digital. ***Jajang Sukmana