Kemendikdasmen Terbitkan Juknis SPMB 2026

0
33

5 Februari 2026 – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian. Kebijakan ini menjadi bagian integral dari upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nasional yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Dalam latar belakang kebijakan ditegaskan bahwa pengaturan jumlah murid dan rombel bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin setiap peserta didik memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas. Pendidikan bermutu membutuhkan manajemen yang terukur, termasuk dalam pengelolaan daya tampung kelas dan jumlah rombongan belajar di setiap satuan pendidikan.

Meski penetapan jumlah murid dan rombel mengacu pada standar nasional, pemerintah menyadari realitas geografis dan demografis Indonesia sangat beragam. Tantangan di daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, hingga ketimpangan kepadatan penduduk menuntut adanya fleksibilitas regulasi. Karena itu, Juknis ini memberikan ruang “kondisi pengecualian” yang bersifat objektif dan sementara demi menjamin hak akses pendidikan tanpa mengorbankan prinsip mutu.

Penyusunan Juknis ini merupakan mandat Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penerapan kondisi pengecualian harus dilakukan secara terukur, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan riil pendidikan.

Secara umum, batas maksimal jumlah murid per rombel dalam kondisi normal telah ditetapkan, antara lain SD maksimal 28 murid, SMP 32 murid, dan SMA/SMK 36 murid. Untuk PAUD dan SLB jumlahnya lebih kecil sesuai kebutuhan layanan, sedangkan program pendidikan kesetaraan memiliki batas tersendiri. Penetapan tersebut juga mempertimbangkan rasio luas ruang kelas, yakni minimal 2 meter persegi per murid untuk SD hingga SMK, serta 3 meter persegi per murid untuk PAUD dan SLB guna menjamin ruang gerak yang lebih aman dan nyaman.

Juknis menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan jumlah murid melebihi kapasitas fisik ruang kelas. Misalnya, ruang kelas seluas 50 meter persegi di SD hanya ideal untuk 25 murid. Walaupun batas regulasi maksimal 28 murid, sekolah tetap harus menyesuaikan dengan kapasitas riil ruang demi menjaga kenyamanan dan kesehatan peserta didik. Selain sarana prasarana, ketersediaan guru dan kapasitas anggaran juga menjadi faktor utama dalam penetapan jumlah rombel.

Adapun kondisi pengecualian hanya dapat diberikan apabila terdapat keterbatasan fasilitas wilayah, dampak bencana, atau kendala akses geografis yang menyebabkan anak terancam tidak memperoleh layanan pendidikan. Analisis dilakukan berbasis wilayah—desa/kelurahan untuk PAUD dan SD, serta kecamatan atau rayon untuk SMP dan SMA/SMK—dengan memastikan daya tampung total memang tidak mencukupi jumlah lulusan jenjang sebelumnya.

Sebaliknya, permohonan pengecualian akan ditolak apabila daya tampung wilayah sebenarnya masih mencukupi. Tingginya minat pada sekolah tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menambah murid atau rombel jika berpotensi mengganggu pemerataan dan keberlangsungan sekolah lain di sekitarnya.

Mekanisme penetapan kondisi pengecualian dilakukan melalui tahapan berjenjang. Dinas Pendidikan mengusulkan berdasarkan analisis proyeksi murid, daya tampung wilayah, peta sebaran sekolah, serta profil sarana dan tenaga pendidik. Selanjutnya, UPT Kementerian (BBPMP/BPMP) melakukan verifikasi dan validasi, termasuk pencocokan data dengan Dapodik. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi tertulis sebelum Dinas menetapkan Surat Keputusan. Status pengecualian ini bersifat sementara dan wajib kembali ke kondisi normal paling lambat dua tahun.

Selain jumlah murid per rombel, Juknis juga mengatur batas maksimal jumlah rombel per satuan pendidikan. Misalnya, SD maksimal 24 rombel, SMP 33 rombel, SMA 36 rombel, dan SMK 72 rombel dalam kondisi normal. Penambahan rombel dalam kondisi pengecualian tetap harus memenuhi syarat ketat, seperti satu rombel satu ruang kelas fisik, larangan alih fungsi laboratorium atau perpustakaan, serta tidak diperbolehkan menerapkan sistem double shift.

Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa Juknis ini menjadi pedoman akuntabilitas agar setiap keputusan bersifat selektif, objektif, dan transparan. Fleksibilitas diberikan semata-mata untuk menjamin akses pendidikan, bukan menurunkan standar mutu. Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 juga secara resmi mencabut Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024.

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap terwujud pendidikan yang bermutu, adil, dan merata bagi seluruh murid di Indonesia, sekaligus menjaga keseimbangan antara akses dan kualitas layanan pendidikan. ***Jajang Sukmana