Bidang SD Disdik Garut Gelar Rakor Pengawas TK dan SD, Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

0
98

GARUT — Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama para pengawas TK dan SD se-Kabupaten Garut di Aula PGRI Cabang Tarogong Kidul, Jl. Pasirkaliki No. 4, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tata kelola serta peningkatan mutu pendidikan pada jenjang sekolah dasar.

Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kabupaten Garut, Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., serta Pengawas Kecamatan Tarogong Kidul, Ida Siti Farida, M.Pd., yang juga bertindak sebagai pengatur acara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD, Bambang Sumpena, S.Pd., dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Hikmat, M.Pd., yang sekaligus menjadi narasumber dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam arahannya, Kabid SD Ai Sadidah menegaskan pentingnya peran pengawas dalam memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pengawas memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal satuan pendidikan agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung tertib serta memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, dan berkeadilan. Peran pengawas sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD, Bambang Sumpena, menyampaikan materi terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sesuai regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa TKA merupakan instrumen evaluasi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dipahami secara utuh oleh seluruh pengawas untuk kemudian disosialisasikan dan dibina di masing-masing wilayah binaannya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Hikmat, M.Pd.

Bambang menegaskan bahwa implementasi TKA harus tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan kebijakan pembelajaran yang menekankan pada penguatan kompetensi dasar peserta didik.

Di kesempatan yang sama, Kasi Sarana dan Prasarana, Hikmat, memaparkan terkait program revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas maupun fasilitas pendidikan yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menekankan pentingnya validitas dan akurasi data yang diinput oleh sekolah, karena menjadi dasar utama dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan maupun perbaikan sarana prasarana.

“Data di Dapodik harus benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Ketepatan data akan menentukan prioritas penanganan, baik untuk rehab ringan, sedang, maupun revitalisasi total,” jelasnya.

Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara Bidang SD dan para pengawas TK serta SD dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana