GARUT – Jabatan fungsional pengawas sekolah yang sempat dihapus melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024, rencananya akan dikembalikan. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, dikutip dari detikEdu, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 menghapus sejumlah jabatan fungsional, termasuk Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, dengan melebur ketiganya ke dalam jabatan fungsional guru. Akibatnya, pengawas sekolah kehilangan status profesinya dan dialihkan menjadi guru dengan penugasan tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengawas dan praktisi pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah tidak dapat digantikan hanya oleh guru pendamping.
Menanggapi hal itu, Kemendikdasmen melakukan kajian mendalam untuk memastikan peran pengawas sekolah tetap eksis sebagai profesi tersendiri. “Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini diganti menjadi pendamping. Kita akan kembalikan namanya menjadi pengawas,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menegaskan, hasil kajian menunjukkan bahwa fungsi pengawas tidak dapat disubstitusi oleh pendamping, karena pengawas memiliki mandat strategis dalam menjamin mutu pendidikan. “Karena itu, nanti akan dikembalikan pengawas sebagai profesi,” tegasnya.
Meski belum membeberkan bentuk maupun waktu penerbitan regulasi baru tersebut, Mu’ti menyebut prosesnya kini tengah difinalisasi. “Kita tunggu saja hasil sidangnya. Ini baru bocoran umum, tapi arahnya jelas untuk mengembalikan peran pengawas agar bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” ungkapnya.
Rencana pengembalian jabatan pengawas sekolah disambut positif berbagai kalangan. Banyak yang menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk memperkuat sistem pengendalian mutu pendidikan nasional.
Dengan dikembalikannya jabatan pengawas sekolah, diharapkan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pendampingan satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal. Pengawas bukan sekadar pendamping administratif, melainkan menjadi pilar penting dalam menjaga mutu dan akuntabilitas pendidikan di Indonesia. ***Jajang Sukmana