I. PENDAHULUAN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada jenjang pendidikan menengah. Salah satu poin yang menonjol dalam pelaksanaannya adalah penetapan kapasitas rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang per kelas, yang menjadi kebijakan kontroversial dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan pendidik, khususnya sekolah swasta.
Kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi keabsahan, kesesuaian, dan dampak keputusan tersebut berdasarkan regulasi nasional, khususnya Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, dan Standar Nasional Pendidikan.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah penetapan jumlah 50 peserta didik per rombel sesuai dengan regulasi nasional?
2. Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap kualitas pembelajaran dan hak-hak peserta didik?
3. Apakah keputusan ini sejalan dengan sistem penerimaan murid nasional sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?
4. Apa implikasinya terhadap sekolah swasta dan asas keadilan dalam pendidikan?
III. TUJUAN KAJIAN
Menilai kesesuaian keputusan Gubernur dengan Permendikbud dan Permendikdasmen.
Menganalisis dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan daya saing sekolah.
Memberikan rekomendasi akademis dan yuridis terkait revisi atau pencabutan kebijakan.
IV. LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 31 – Hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak.
2. UU No. 20 Tahun 2003 – Sistem Pendidikan Nasional.
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (dan revisinya).
4. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
6. Peraturan Gubernur & Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait daya tampung rombel.

V. ANALISIS KEBIJAKAN
1. Pelanggaran terhadap Standar Nasional Pendidikan
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 menyatakan bahwa:
Jumlah maksimal peserta didik per rombel SMA/SMK adalah:
- 36 siswa untuk SMA
- 36 siswa untuk SMK (program keahlian teknis bahkan lebih rendah)
Penetapan 50 peserta didik per rombel secara eksplisit melanggar ketentuan tersebut, dan berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran, karena:
- Melebihi kapasitas efektif pembelajaran.
- Menghambat interaksi guru-siswa.
- Mengurangi efektivitas asesmen formatif dan penguatan karakter.
2. Ketidaksesuaian dengan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur penerimaan murid baru dengan prinsip:
- Objektivitas, transparansi, dan proporsionalitas berdasarkan daya tampung.
- Penetapan kuota berdasarkan ketersediaan ruang belajar, jumlah guru, dan fasilitas.
Dengan demikian, menaikkan daya tampung tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan rasio guru-siswa merupakan pelanggaran administratif dan pedagogis.
3. Dampak terhadap Keadilan dan Sekolah Swasta
Peningkatan daya tampung sekolah negeri tanpa kontrol mengakibatkan:
- Migrasi siswa dari sekolah swasta ke negeri, karena persepsi biaya murah dan jaminan afirmasi.
- Sekolah swasta kehilangan siswa dan potensi pendanaan, karena tidak diberi kesempatan bersaing dalam program pencegahan putus sekolah.
- Ketimpangan beban operasional, di mana sekolah swasta harus tetap menjaga mutu dengan jumlah siswa minim.
4. Risiko Sosial dan Hukum
Kebijakan ini berpotensi digugat oleh asosiasi sekolah swasta karena berlaku diskriminatif.
Menimbulkan persepsi pemerintah mendorong monopoli sekolah negeri, yang bertentangan dengan prinsip kolaboratif dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Mengancam keberlanjutan SMK swasta yang sangat tergantung pada jumlah peserta didik.

VI. REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Segera cabut atau revisi Keputusan Gubernur No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menetapkan 50 siswa per rombel.
2. Lakukan penyesuaian daya tampung rombel maksimal 36 siswa sesuai dengan Permendikbud No. 22/2016 dan Permendikdasmen No. 3/2025.
3. Terapkan sistem afirmasi bersama antara sekolah negeri dan swasta, agar program pencegahan putus sekolah tidak diskriminatif.
4. Libatkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta dalam penyusunan petunjuk teknis pendidikan tingkat provinsi.
5. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melibatkan auditor independen dan perguruan tinggi.
VII. PENUTUP
Keputusan Gubernur yang mengatur penambahan kapasitas rombel hingga 50 siswa telah terbukti tidak sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan dan bertentangan dengan aturan teknis pusat yang tertuang dalam Permendikbud dan Permendikdasmen. Kebijakan ini bukan hanya tidak tepat secara regulatif, namun juga berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan ekosistem pendidikan swasta.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu segera melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh, demi menjaga kualitas, keadilan, dan keberlanjutan dunia pendidikan yang inklusif dan kolaboratif. (*)



































