Garut, 18 September 2025 – Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) jenjang SD Kabupaten Garut menggelar rapat di Aula PGRI Cabang Tarogong Kidul, Kamis (18/9/2025). Rapat dihadiri oleh 57 pengawas, meski 13 di antaranya berhalangan hadir.
Acara dibuka oleh Sekretaris KKPS, Ida Siti Faridah, M.Pd., kemudian dilanjutkan dengan kultum yang disampaikan oleh H. Uloh. Dalam tausiyahnya, ia mengingatkan bahwa momentum bulan Rabiul Awal (Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H) menjadi kesempatan untuk meneladani akhlak Rasulullah, di antaranya sifat Sidiq (benar sesuai aturan dan regulasi), Amanah (jujur sesuai tugas), Fathonah (cerdas, selalu mengingat kematian dan mempersiapkan bekal akhirat), serta Tablig (menyampaikan informasi agar dipahami, diimplementasikan, dan dijadikan pedoman).
Sementara Ketua KKPS Kabupaten Garut, Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas nikmat Allah SWT dan apresiasi kepada seluruh pengawas yang hadir. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan dalam meningkatkan kualitas kepengawasan pendidikan dasar di Kabupaten Garut diiringi doa khusus rekan pengawas yang tidak dapat hadir karena sakit, ada keperluan lain diberi kesehatan dan kelancaran.
Dalam rapat, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya: Persiapan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC). Pemetaan kepengawasan dan info kedinasan. Persiapan Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Semester 1 berbasis regulasi, informasi, dan solusi. Rotasi bagi penerima BOSkin yang sementara ditangguhkan sesuai regulasi terbaru. Penandatanganan SK Gugus Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kelengkapan data UKBI (Uji Kemampuan Bahasa Indonesia), dan pelibatan 28 pengawas sekolah jenjang SD untuk kegiatan Program Merdeka (PM).
Hasil diskusi menyepakati bahwa LCC tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada minggu keempat September 2025, sedangkan tingkat kabupaten dijadwalkan pada minggu kedua hingga ketiga Oktober 2025. Sementara itu, pelaksanaan PSAS Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026 diputuskan tetap sesuai regulasi, yakni dilaksanakan oleh satuan pendidikan (sekolah) berbasis program sekolah dan ARKAS yang telah disusun.
“Dalam upaya peningkatkan kemampuan dan kompetensi kepala sekolah dan guru serta optimalisasi gugus sekolah, maka penyusunan naskah soal PSAS akan difasilitasi melalui kegiatan Gugus,” ujarnya.
Wawan menekankan perlunya komunikasi dan kolaborasi serta berkoordinasi antar kepala sekolah dan guru melalui kegiatan gugus dengan pengawas bina sangat diperlukan sehingga menghasilkan produk soal yang berkualitas sesuai standarisasi kelayakan soal yang baik dan benar.
“Dalam hal ini, pengawas memiliki peran strategis, yaitu sebagai pendamping, narasumber, dan validator, sementara dalam kegiatan penyusunan naskah soal pengawas berkewajiban melakukan monitoring dan memantau pelaksanaan PSAS Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026, serta melakukan evaluasi atas keseluruhan pelaksanaan PSAS Tahun Ajaran 2025/2026, termasuk melakukan refleksi dan pelaporan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Rapat KKPS ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga komitmen menjalankan tugas pengawasan secara profesional, sesuai aturan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana