Langgar Disiplin, ASN Terancam Pemotongan Tukin atau Gaji 25% Selama Setahun

0
27

GARUT — Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dalam Optimalisasi Penilaian Angka Kredit bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di GOR PGRI Cabang Tarogong Kaler.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan, Kepala Sekolah Dasar dan Menengah, serta para operator sekolah, dan dibuka secara resmi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kaler, Mulyana, S.Pd., yang menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik karena materi yang disampaikan sangat relevan dengan perkembangan tuntutan zaman dan regulasi kepegawaian saat ini.

Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ujang Sugiman, S.Ip., M.Si. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi kedisiplinan bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN.

“Kedisiplinan merupakan bentuk keteladanan. ASN wajib melaksanakan kewajiban dan menjauhi semua bentuk larangan. Jangan sampai nanti muncul pernyataan bahwa Dinas Pendidikan belum pernah menyosialisasikan hal ini,” tegasnya.

Ujang menjelaskan bahwa disiplin ASN adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk pelanggaran disiplin mencakup ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin terdiri dari tiga tingkatan yaitu Ringan – seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas; Sedang – berupa pemotongan tunjangan kinerja atau gaji sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan; dan Berat – mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

“Khusus pelanggaran terhadap kehadiran, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari bisa dijatuhi teguran lisan, dan jika mencapai 28 hari dalam setahun dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.

ASN wajib menunjukkan integritas, menaati peraturan, menjaga rahasia jabatan, hingga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, larangan mencakup menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatan, hingga melakukan tindakan asusila.

ASN juga dilarang memberikan dukungan politik kepada calon legislatif maupun eksekutif dengan cara menjadi peserta kampanye atau menggunakan atribut PNS.

Dalam proses penjatuhan hukuman, ASN yang diduga melanggar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Jika tidak memenuhi panggilan dua kali, hukuman tetap bisa dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang ada. Untuk pelanggaran berat, ASN dapat dibebastugaskan sementara selama proses pemeriksaan.

“ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat. Jika melakukan pelanggaran baru, maka hukuman sebelumnya dianggap selesai dan langsung menjalani hukuman yang baru jika lebih berat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Garut ingin memastikan bahwa seluruh ASN memahami secara mendalam aspek hukum dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Implementasi disiplin yang baik akan berdampak langsung pada kinerja, pelayanan, dan profesionalisme lembaga pendidikan di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana