MEMAHAMI PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026

0
52

Oleh: Pudin, M.Pd. – Pengawas Sekolah Kec. Garut Kota

 

Tanggal 2 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdu Mu’ti, M.Ed. menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada pendidikan jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Sebuah regulasi awal tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan pengganti Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial yang terus berkembang dengan pesat.

Standar Proses merupakan kriteria minimal pada proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk ketercapaian standar kompetensi lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh murid yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Standar kompetensi lulusan yang harus dicapai oleh murid pada setiap jenjang pendidikan mencakup 8 (delapan) Dimensi Profil Lulusan (DPL), yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kretaivitas, kolaborasi, kemandirian, Kesehatan, dan komunikasi.

Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya disusun sebuah standar proses pembelajaran sebagai pedoman guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efesien untuk mengembangkan kompetensi murid secara optimal.

Kebiajakan di era Mendikdasmen Abdul Mu’ti pembelajaran mendalam dipandang sebagai solusi pelaksanaan proses pembelajaran yang sesuai dengan dinamika sosial, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong murid mendalami materi pelajaran dengan berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.

Proses pembelajaran yang berkesadaran adalah pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga murid termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur sendiri dalam belajarnya. Yang harus dilakukan oleh guru dalam menunjang hal tersebut salah satunya menyusun rumusan tujuan pembelajaran berdasarkan capaian pembelajan yang disesuaikan dengan kebutuhan murid dalam belajar. Sementara pembelajaran yang bermakna adalah ketika murid dapat merasakan manfaat dari hasil belajarnya, mampu menerapkan hasil belajarnya dalam konteks kehidupan nyata sevara kontekstual serta mampu mengembangkan pengetahuan yang didapatnya. Sedangkan menggembirakan adalah proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan menumbuhkan motivasi murid serta tercapainya AHA moment.

Berdasarkan hal tersebut guru harus membuat perencanaan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan murid, melaksanakan pembelajaran berdasarkan perencanaan yang dibuat, serta melaksanakan penilaian selama proses pembelajaran dengan berbagai pendekatan dan teknik asesmen/penilaian.

Perencanaan pembelajaran yang dibuat guru merupakan sebuah dokumen minimal memuat 3 (tiga) komponen wajib, yaitu memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran dan asesmen proses dan hasil pembelajaran. Tujuan pembelajaran yang disusun mengacu pada kompetensi lulusan (8 DPL) dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik murid serta sumberdaya yang ada di satuan pendidikan.

Pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan harus mendukung suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif dalam pembelajaran, dan memberikan ruang yang cukup bagi kreatifitas dan kemandirian yang sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik, dan psikologis murid. Untuk mencipatakan suasan belajar tersebut diperlukan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi pembelajaran oleh guru, sehingga murid mendorong pengalaman belajar yaitu mampu memahami materi, mampu mengaplikasi materi dalam konteks kehidupan nyata, dan mampu merefleksi pembelajaran dengan meregulasi diri yaitu mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar dan mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Penialaian proses pembelajaran yang dilakukan guru harus fokus pada refleksi diri guru. Refleksi yang dilakukan guru, yaitu refleksi dan evaluasi perencanaan pembelajaran yang dibuat dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian proses pembelajaran minimal satu (1) kali dalam 1 (satu) semester dikalukan guru yang bersifat kolaboratif melibatkan sesame guru, kepala sekolah, bahkan murid dan orang tua murid.

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri dari: (1) praktik pedagogis, yaitu startegi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar; (2) kemitraan pembelajaran, yaitu kegiatan yang membangun hubungan kolaboratif antara pendidik dan pendidik, serta antara pendidik dengan murid, tenaga kependidikan, orang tua, Masyarakat, dan mitra lain; (3) lingkungan pembelajaran, yaitu kondisi lingkungan fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; dan (4) pemanfaat teknologi, yaitu optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun non digital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Besar harapan dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang diharapkan. Ini semua kembali kepada kita, mampukah regulasi ini dipahami dan diimplementasikan dalam pembelajaran? Guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembelajaran seyogiyanya mengkaji, memahami, serta mengimplementasikan regulasi ini sebagai tanggung jawab mendidik dan mengajar agar tercapai Indonesia Emas di tahun 2045. (*)