GARUT — Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, resmi melantik dan mengambil sumpah Ai Sadidah, S.Pd., M.Si., M.Pd. sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, pada Selasa (6/1/2026).
Pelantikan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Kabupaten Garut, Dr. Budi Suhardiman, M.Pd., khususnya terkait latar belakang Ai Sadidah yang berasal dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (7/1/2026), Dr. Budi Suhardiman menyampaikan pandangannya bahwa pengangkatan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Dari sisi regulasi, pengangkatan guru SMP menjadi Kepala Bidang SD tidak menyalahi aturan. SD dan SMP itu satu rumpun, yakni pendidikan dasar,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya Pasal 61 ayat (1) sampai (3), serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen ASN.
Selain itu, Dr. Budi menegaskan bahwa jalur karier guru tidak terbatas hanya pada jabatan kepala sekolah atau pengawas. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2019, guru memiliki peluang pengembangan karier yang lebih luas, termasuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
Meski demikian, AKSI Kabupaten Garut menilai bahwa pengangkatan tersebut harus dibuktikan dengan kinerja nyata.
“Tinggal kita tunggu bagaimana kinerjanya ke depan. Banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Kabid SD yang baru,” tegas Dr. Budi.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan krusial yang saat ini banyak mendapat sorotan publik adalah masih banyaknya jabatan Kepala Sekolah (KS) SD yang kosong di Kabupaten Garut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola sekolah dan mutu layanan pendidikan dasar apabila tidak segera ditangani.
AKSI berharap, Kepala Bidang SD yang baru dapat bekerja secara profesional, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan dasar di Kabupaten Garut, sejalan dengan harapan masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan. ***Jajang Sukmana

































