GARUT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.
Salah satu sorotan utama dari perubahan ini adalah penambahan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI), yang mulai diselenggarakan secara bertahap di sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2025–2026.
Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., mengatakan, dalam regulasi baru ini, pemerintah menegaskan bahwa kerangka dasar kurikulum kini secara eksplisit memuat enam unsur utama: tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, serta pendekatan pembelajaran mendalam.
“Struktur kurikulum juga diperinci ulang untuk mencakup jenjang pendidikan reguler dan luar biasa, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Perubahan ini bertujuan memastikan bahwa semua bentuk layanan pendidikan memiliki struktur kurikulum yang jelas dan konsisten,” ujar Dr. Ajang, saat ditemui di SMPN 2 Garut pada Rabu, 16 Juli 2025.
Pembelajaran kokurikuler kini menitikberatkan pada kolaborasi lintas disiplin ilmu, pengembangan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, serta pemberdayaan dan keterampilan, terutama bagi pendidikan kesetaraan.
Ia juga mengugkapkan, kompetensi yang dikembangkan juga mengalami perluasan, mencakup delapan aspek utama: keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Sementara itu, ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan kini diwajibkan untuk disediakan di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal, dengan fleksibilitas bagi PAUD dan pendidikan kesetaraan untuk menyelenggarakannya.
“Permendik ini memberikan opsi fleksibel bagi satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum secara bertahap atau serentak, tergantung jenjangnya: PAUD dan pendidikan kesetaraan dapat memilih penerapan bertahap atau langsung. SD dan SMP serta sekolah luar biasa dapat memulai bertahap dari kelas I, IV, dan VII. Sedangkan SMA dan SMK mulai bertahap dari kelas X,” terangnya.
Lanjutnya, seluruh lampiran yang sebelumnya ada dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 turut diubah dan disesuaikan dengan isi perubahan terbaru ini. Panduan pengembangan kurikulum, termasuk untuk kokurikuler, akan ditetapkan oleh pejabat madya terkait.
“Permendik ini resmi diundangkan pada 11 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kurikulum nasional dapat semakin adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik masa kini,” tandasnya. ***Jajang Sukmana