GARUT — Sejumlah forum di bidang pendidikan melakukan audiensi dengan Pengurus Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Garut pada Jumat, 7 November 2025, bertempat di Aula Lantai Atas Gedung PGRI Kabupaten Garut. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Forum yang hadir antara lain Forum Kepala Sekolah yang telah menjabat delapan tahun, Forum PPPK, Forum PNS Angkatan 2019, Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), serta Calon Pengawas yang telah lulus Uji Kompetensi.
Audiensi tersebut membahas sejumlah isu aktual terkait kebijakan kepegawaian dan penugasan guru, di antaranya: Prospek Kepala Sekolah yang telah menjabat dua periode; Seleksi BCKS bagi Guru PNS Golongan III/b; Penempatan Kepala Sekolah dari kalangan guru PPPK; Mutasi Guru PNS Angkatan 2019 dan 2020; dan Penugasan Calon Pengawas yang telah lulus Ujikom.

Namun, dua pejabat yang sangat dinantikan kehadirannya, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tidak dapat hadir karena ada agenda kedinasan penting yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian,
seluruh aspirasi yang disampaikan forum dicatat dan akan difasilitasi oleh PGRI untuk ditindaklanjuti dalam audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025 mendatang bersama kedua instansi tersebut.
“Segenap aspirasi dari seluruh peserta rapat yang telah dicatat akan menjadi menu utama audiensi bersama Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Garut sepekan ke depan,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Pihaknya memahami kegelisahan para kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun, seiring pemberlakuan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur batas masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

“Tidak sedikit kepala sekolah yang saat ini merasa galau. Namun kami tegaskan bahwa PGRI tidak tinggal diam. Persoalan ini sudah kami bahas berulang kali di tingkat provinsi bersama para ketua PGRI kabupaten/kota,” ujar Encep.
Ia menegaskan, PGRI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pengurus Besar (PB) PGRI melalui bidang hukum dan advokasi, terkait peninjauan dan kejelasan implementasi aturan tersebut.
“Dalam prinsip hukum, regulasi tidak berlaku surut. Satu-satunya aturan yang dapat berlaku surut adalah terkait hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami telah meminta agar pemberlakuan Permendikdasmen tersebut diarahkan ke kebijakan ke depan, bukan diterapkan ke belakang,” imbuhnya.
PGRI Kabupaten Garut menegaskan akan terus mengawal aspirasi tenaga pendidik, serta memastikan proses dialog dengan pemerintah daerah berjalan konstruktif dan terarah demi kepastian kebijakan yang adil bagi seluruh guru. ***Jajang Sukmana





































