GARUT – Sebanyak 81 guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Garut resmi menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Penyerahan petikan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/KEP.217-BKD/2026 dilaksanakan di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung PGRI Kabupaten Garut, Jalan Pasundan No. 41, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/4/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada jenjang SDN sebanyak 81 orang.

Penyerahan petikan keputusan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut melalui Bidang Pengembangan Karier, bersama Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kiki Aisyah, S.T., M.Kom. Kegiatan ini disaksikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, S.IP., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan PGRI Kabupaten Garut, Bendahara Drs. H. Jujun Junaedi, M.Pd.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Ujang Sugiman, S.IP., M.Si., serta Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SD, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan manajemen sekolah sekaligus peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar. “Penunjukan kepala sekolah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan keputusan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun. “Hal ini penting kami sampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Prosesnya murni berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan,” tegasnya.



Dalam kesempatan tersebut, para guru yang menerima penugasan diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mampu menghadirkan inovasi dan perubahan positif di lingkungan sekolah masing-masing.
Adapun daftar nominatif penerima petikan keputusan telah ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Garut tersebut. (Jajang Sukmana)




































