GARUT – Proses rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah di Kabupaten Garut mengalami keterlambatan. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memastikan bahwa seluruh usulan sebenarnya telah diajukan ke pemerintah pusat, namun masih terkendala sejumlah regulasi dan persyaratan administratif.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan telah mengusulkan sebanyak 245 kepala sekolah untuk rotasi, serta 33 orang untuk promosi melalui mekanisme seleksi atau piloting dari pemerintah pusat. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), usulan rotasi dan mutasi mencapai 37 orang, terdiri dari 25 rotasi dan 12 promosi melalui kementerian. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat empat usulan SMP yang masih terhambat.
Keterlambatan ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kepala sekolah dengan masa jabatan di atas empat tahun harus memenuhi ketentuan tambahan. Di antaranya, harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari pemerintah daerah, khususnya untuk kebutuhan penempatan atau pemerataan kepala sekolah.
Selain itu, proses verifikasi data juga menjadi kendala. Dari total usulan SD sebanyak 278 orang (245 rotasi dan 33 promosi), baru 81 orang yang telah mendapatkan persetujuan. Sisanya masih dalam proses perbaikan data, terutama terkait riwayat jabatan yang belum lengkap atau tidak sesuai.
“Masih banyak kesalahan administrasi, seperti riwayat jabatan yang belum tercantum lengkap. Ada juga yang harus dilengkapi dengan surat keterangan tanggung jawab mutlak dari bupati,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., pada Selasa (7/4/2026) usai memimpin apel pagi di lingkungannya.
Kendala lain muncul dari perbedaan pemahaman terhadap regulasi. Dinas sebelumnya menafsirkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun. Namun, pemerintah pusat menegaskan bahwa kepala sekolah dengan masa jabatan di atas empat tahun hingga delapan tahun tetap harus memenuhi syarat tambahan, termasuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) tertentu meskipun telah memiliki sertifikat atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Kondisi ini berdampak pada penolakan sejumlah usulan oleh pemerintah pusat karena dinilai belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, proses rotasi menjadi terhambat dan berimbas pada kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan.
Kadisdik Asep Wawan Budiman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di daerahnya, melainkan juga menjadi masalah nasional. Banyak kabupaten/kota mengalami kendala serupa sejak diberlakukannya sistem baru dalam pengangkatan dan rotasi kepala sekolah.
Untuk mengatasi kekosongan jabatan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) serta melakukan seleksi pengangkatan non-reguler sejak Desember lalu. Namun, hingga kini hasil seleksi tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena proses rotasi dan mutasi definitif belum selesai.
Selain itu, terdapat pula tujuh calon kepala sekolah dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diusulkan. Namun, penetapannya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengangkatan di luar ketentuan umum, termasuk dari PPPK, memang harus ada izin dari Kemenpan RB. Saat ini kami masih menunggu keputusan tersebut,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan agar proses penataan kepala sekolah di Kabupaten Garut dapat segera tuntas dan tidak mengganggu jalannya kegiatan pendidikan di sekolah. (Jajang Sukmana)



































