GARUT – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menegaskan tidak adanya ruang diskresi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi kepada pengawas SMP yang digelar Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang SMP Disdik Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom., didampingi Kepala Seksi Kurikulum Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., dan Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Dhina Amalia Fitria, S.E., M.A.P.
Dalam kesempatan ini Dr. Ajang Rusmana menjelaskan mekanisme dan petunjuk teknis SPMB, termasuk ketentuan bahwa TKA dapat digunakan pada jalur prestasi akademik dan menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia menegaskan bahwa pada SPMB 2026/2027, sekolah tidak diperkenankan melakukan diskresi, sehingga pengajuan jumlah rombongan belajar dan siswa per rombel harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
SPMB 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah menjamin transparansi melalui pengendalian dan pemantauan data rombel dan daya tampung sekolah berbasis Dapodik.
SPMB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur prestasi nonakademik mencakup pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi kesiswaan intra sekolah yang resmi dan diakui satuan pendidikan.
Petunjuk teknis SPMB ditetapkan paling lambat Februari 2026 dan disosialisasikan secara masif sebelum pelaksanaan. Pemerintah daerah juga memastikan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung serta melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB. ***Jajang Sukmana



































