Kadisdik Garut Tekankan Disiplin Kerja dan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Aturan

0
94

GARUT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., menekankan pentingnya disiplin kerja serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta para penilik pada Selasa (7/4/2026).

Dalam arahannya, Kadisdik mengingatkan agar setiap pegawai tidak menunda pekerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap tugas dan permasalahan harus diselesaikan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab.

“Jangan menunda-nunda pekerjaan maupun urusan. Selesaikan hari ini juga. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan, sementara kita memiliki keterbatasan waktu dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap pegawai harus memiliki data yang lengkap ketika menerima penugasan dari pimpinan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal dan terukur.

Selain itu, Kadisdik meminta seluruh jajaran untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta memedomani aturan yang berlaku. Pembagian tugas yang jelas, lanjutnya, akan membuat pekerjaan menjadi lebih ringan dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, H. Asep Wawan Budiman juga menyoroti masih adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait pengelolaan dana BOS. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan melalui perencanaan yang tertuang dalam aplikasi ARKAS.

“Tidak boleh ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun yang bersumber dari dana BOS. Semua harus sesuai aturan dan perencanaan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pemotongan dana, termasuk kepada guru penerima insentif. Menurutnya, segala bentuk permintaan atau pungutan untuk kepentingan pribadi sangat dilarang.

“Jangan sampai ada potongan atau permintaan kepada guru untuk kepentingan pribadi. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak sesuai dengan regulasi, seperti iuran dalam kegiatan tertentu. Semua kegiatan harus direncanakan dan dibiayai sesuai mekanisme yang berlaku.

Kadisdik juga meminta agar peran penilik dioptimalkan, khususnya dalam pengawasan di lapangan. Ia menginstruksikan kepada Kepala Seksi PAUD untuk melibatkan penilik secara aktif agar pelaksanaan program dapat terpantau dengan baik dan memiliki penanggung jawab yang jelas.

“Penilik harus dilibatkan di lapangan. Mereka memiliki tanggung jawab dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran harus menjauhi praktik yang melanggar aturan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun temuan audit di kemudian hari.

Melalui apel tersebut, Kadisdik berharap seluruh pegawai dan satuan pendidikan di Kabupaten Garut dapat meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. (Jajang Sukmana)