GARUT — Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kabupaten Garut, Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., memaparkan konsep lintas kepengawasan antara jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang saat ini tengah diterapkan di lapangan tentunya berbasis regulasi dan kebijakan serta kebutuhan, Senin (19/1/2026).
Wawan menjelaskan, secara faktual di lapangan konsep lintas kepengawasan ini menjadi kebutuhan, mengingat keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan banyaknya satuan pendidikan yang harus dibina. Ia menilai kehadiran Kepala Bidang SD yang baru di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan dapat memberi warna dan energi positif, khususnya dalam penguatan teknis, kompetensi pengawas dan kebijakan kepengawasan.
“Secara teknis, insyaallah arahnya positif. Namun perlu dipahami bahwa KKPS tidak memiliki kewenangan menentukan pemetaan secara mandiri. Konsep tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang berbasis analisis kecamatan dan wilayah,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, pemetaan kepengawasan tidak berbasis pada kesamaan lingkaran administratif semata, melainkan pada kebutuhan intervensi wilayah. Kecamatan-kecamatan dalam satu kawasan, seperti wilayah Utara, Tengah, dan Selatan, dapat saling terhubung dalam koridor kepengawasan lintas jenjang.
“Misalnya wilayah selatan, antar kecamatan masih dalam satu wilayah binaan. Selama berdasarkan pemetaan dan kebutuhan, itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, Kabupaten Garut memiliki 13 pengawas TK dan 67 pengawas SD, dengan jumlah satuan pendidikan mencapai 1.539 SD dan 778 TK. Dengan kondisi tersebut, rata-rata satu pengawas membina sekitar 27 satuan pendidikan.
“Kami berprinsip bahwa kebijakan pimpinan adalah hasil analisis matang. Kita harus berbaik sangka dan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegas Wawan.
Menurutnya, meskipun di lapangan terdapat pro dan kontra, termasuk pengawas yang merasa sudah nyaman dengan pola lama, prinsip utama tetap pada pelayanan dan peningkatan mutu pendidikan. Ia menekankan bahwa lintas kepengawasan tetap harus memegang peta wilayah dan menjaga keseimbangan pembinaan antar jenjang.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa fokus utama KKPS saat ini adalah memfasilitasi peningkatan kualitas dan kompetensi pengawas. Hal ini sejalan dengan regulasi dan peraturan terbaru yang menempatkan KKPS sebagai wadah pengembangan profesional, baik melalui kegiatan mandiri, kolaboratif, maupun fasilitasi dari Dinas Pendidikan.
“Kami berharap kehadiran Dinas Pendidikan dalam kegiatan-kegiatan KKPS menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi. Soal rasa adil atau tidak, itu relatif. Yang terpenting kita melaksanakan kebijakan pimpinan dengan profesional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan lintas kepengawasan TK–SD ini bersifat adaptif dan kolaboratif sebagai bentuk pelaksanaan regulasi kepengawasan.
“Intinya, lintas kepengawasan ini adalah solusi untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” pungkas Wawan. ***Jajang Sukmana




































