GARUT — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada berbagai jenjang pendidikan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat sistem penilaian pendidikan, menyediakan ukuran capaian kompetensi yang objektif, serta memastikan pemerataan akses bagi seluruh peserta didik, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.
TKA dirancang sebagai asesmen yang bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya sesuai kesiapan dan kebutuhan.
“TKA hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti penilaian dari satuan pendidikan. Kelulusan tetap ditentukan sepenuhnya oleh sekolah masing-masing,” ujar Ade Yusup, S.Pd.I., M.Pd., MCE, salah satu guru SDN 3 Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Senin (3/11/2025).
Melalui Permendikdasmen ini, TKA memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Memberikan informasi capaian akademik yang terstandar, sehingga dapat digunakan sebagai gambaran kemampuan murid secara nasional.
- Memberikan akses setara bagi murid jalur nonformal dan informal, termasuk peserta didik Paket A, B, C, serta homeschooling.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas penilaian pendidik dalam mendorong pembelajaran bermakna.
- Menjadi bahan pengendalian mutu pendidikan, sebagai dasar monitoring dan evaluasi kebijakan pembelajaran.
TKA dapat diikuti oleh murid pada jenjang SD/MI/Paket A kelas 6;SMP/MTs/Paket B kelas 9; SMA/MA/SMK/MAK/Paket C kelas 12; SMK/MAK kelas 13 (program 4 tahun); dan Peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dikecualikan dari kewajiban mengikuti TKA.
Mata Pelajaran yang Diujikan yaitu SD/MI/Paket A: Bahasa Indonesia, Matematika; SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia, Matematika; SMA/MA/SMK/MAK/Paket C: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan rencana studi lanjutan.
Pemilihan mata pelajaran pilihan khusus SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada daftar mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju, mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
Setelah mengikuti TKA, murid akan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini memiliki beberapa kegunaan, antara lain:
- Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
- Validator nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri.
- Pertimbangan seleksi masuk PTN jalur mandiri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sesuai kebijakan masing-masing.
- Penyetaraan capaian belajar bagi peserta didik nonformal dan homeschooling.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa: TKA tidak menentukan kelulusan bagi murid sekolah formal. Kelulusan tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian pembelajaran. Namun, bagi peserta didik homeschooling, hasil TKA dapat menjadi dasar penetapan kelulusan.
“TKA dilaksanakan tanpa biaya. Seluruh proses penyelenggaraan didanai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memastikan akses yang adil bagi semua murid,” terangnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap TKA dapat menjadi instrumen penguatan kualitas pendidikan nasional, meningkatkan keadilan antar satuan pendidikan, dan memberikan ruang bagi murid untuk menunjukkan kemampuan akademiknya secara transparan dan kredibel.
“Yang terpenting, TKA dimaksudkan bukan untuk membebani, tetapi untuk memberi kesempatan kepada murid memperkuat prestasinya dengan pilihan,” tutup Ade. ***Jajang Sukmana





































