GARUT – Komunitas Anggota Masyarakat Peduli (KAMP) Garut sukses menggelar Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit Se-Jawa Barat Tahun 2025 yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu, 13–14 Desember 2025, bertempat di Bale Paminton “Inten Dewata”, Jalan A. Yani, Kecamatan Garut Kota.
Ketua Panitia, Irno Sukarno Putra, saat ditemui di Sekretariat Panitia, Jalan Pembangunan No. 194-e Komp. Griya Bahagia B-10, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Ahad (21/12/2025), menyampaikan bahwa Dewan Juri telah secara resmi menetapkan para pemenang Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit Se-Jawa Barat 2025.
“Dewan Juri secara resmi menetapkan para pemenang Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit Se-Jawa Barat Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Nomor: 022/KAMP-G/PMK-Anak/XII/2025 tentang Penetapan Para Pemenang Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit Se-Jawa Barat Tahun 2025,” ungkap Irno.

Ia menjelaskan, Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit merupakan ajang pembinaan dan pelestarian budaya Sunda sejak usia dini. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman tata cara berbusana dan berpenampilan, adab berbahasa Sunda, seni budaya, serta wawasan pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Pasanggiri ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan berjenjang menuju kategori remaja dan dewasa, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan karakter budaya yang kuat,” jelasnya.
Dalam surat keputusan tersebut, Dewan Juri menetapkan susunan pemenang untuk empat golongan usia, yakni Golongan A (usia 3–6 tahun), Golongan B (usia 7–9 tahun), Golongan C (usia 10–12 tahun), dan Golongan D (usia 13–15 tahun). Rincian nama para pemenang dari masing-masing golongan tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut.




Penilaian peserta dilakukan melalui dua sesi utama, yaitu Unjuk Kabisa dan Pinton Anggon. Pada sesi Unjuk Kabisa, aspek penilaian meliputi penampilan atau pembawaan materi, penguasaan konten, serta nilai lebih atau daya tarik peserta. Sementara itu, pada sesi Pinton Anggon, penilaian mencakup kemampuan berjalan di catwalk Mojang-Jajaka dan penguasaan panggung, penguasaan materi dan bahasa, busana (kebaya dan sinjang), riasan, hingga penggunaan aksesori serta alas kaki.
Dewan Juri menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Adapun jika terdapat ketidakpuasan atau masukan dari pihak tertentu, hal tersebut dapat disampaikan kepada panitia pelaksana sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pada pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya.
Surat keputusan penetapan pemenang ditetapkan di Garut dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 2025. Dengan ditetapkannya para pemenang, diharapkan Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit Se-Jawa Barat dapat terus menjadi wahana strategis dalam menanamkan nilai-nilai budaya Sunda kepada generasi muda sejak usia dini. ***Jajang Sukmana





































