Garut, 9 April 2026 – Pernyataan salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut terkait dugaan pelanggaran masa jabatan kepala sekolah menuai respons keras dari kalangan praktisi pendidikan. Ketua Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Kabupaten Garut, Dr. Budi Suhardiman, M.Pd., menyayangkan pernyataan tersebut yang dinilai tendensius dan tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap regulasi pendidikan.
Menurutnya, narasi yang berkembang di media telah menggiring opini publik seolah-olah banyak kepala sekolah di Garut sengaja melanggar aturan, padahal persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang terkesan menghakimi dan tendensius. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam terhadap regulasi pendidikan, khususnya terkait masa penugasan kepala sekolah,” tegas Budi.
Regulasi Tidak Berlaku Surut
Budi menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan secara surut (non-retroaktif). Artinya, kepala sekolah yang diangkat berdasarkan regulasi sebelumnya tetap menjalankan masa tugasnya hingga tuntas sesuai aturan lama.
Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 31 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan berakhir.
“Ini sangat jelas. Tidak boleh ada penafsiran sepihak. Kepala sekolah yang saat ini sudah menjabat 8 tahun atau lebih tetap harus menuntaskan masa tugasnya sesuai ketentuan sebelumnya,” ujarnya.
Mengacu pada Regulasi Sebelumnya
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa dalam regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, masa penugasan kepala sekolah dapat berlangsung hingga 16 tahun atau 4 periode. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika kondisi di lapangan langsung dilabeli sebagai pelanggaran tanpa melihat dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Kritik Terhadap Narasi dan Ilustrasi
Selain substansi pernyataan, AKSI juga menyoroti cara penyampaian isu di ruang publik, termasuk penggunaan ilustrasi atau karikatur dalam pemberitaan yang dinilai tidak etis.
“Yang paling menyakitkan adalah adanya ilustrasi yang menggambarkan kepala sekolah seolah-olah sebagai pelaku kejahatan. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan yang bekerja dalam sistem dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, bukan individu yang dapat dengan mudah distigma secara sepihak.
Ajak Semua Pihak Lebih Objektif
AKSI Kabupaten Garut mengajak semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik, serta mengedepankan pendekatan berbasis data, regulasi, dan etika.
“Kritik itu penting, tetapi harus objektif, proporsional, dan tidak merendahkan martabat profesi. Jangan sampai pernyataan yang tidak utuh justru merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tambah Budi.
Dorong Perbaikan Sistemik, Bukan Menyalahkan Individu
Menurut AKSI, jika memang terdapat persoalan dalam tata kelola pendidikan, maka solusi yang harus didorong adalah perbaikan sistemik, seperti penguatan kaderisasi kepala sekolah, peningkatan pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Yang kita butuhkan adalah solusi, bukan saling menyalahkan apalagi membangun stigma,” pungkasnya. (*)




































