MEMBACA ULANG LARANGAN STUDY TOUR : Perspektif Ilmiah dan Pendidikan yang Berkeadilan

0
133
Oleh: Dr. Endang Kasupardi, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Membaca Ulang Larangan Study Tour

Setiap akhir tahun ajaran, jalan-jalan utama di kota besar atau jalan tol antarkabupaten sering diwarnai iring-iringan bus pariwisata berisi rombongan pelajar berseragam olahraga. Wajah-wajah ceria, ransel penuh bekal, dan peluit guru yang bersahutan seolah menandai keberangkatan menuju dunia baru. Bagi banyak orang tua dan guru, study tour telah menjelma menjadi tradisi pendidikan yang nyaris sakral — simbol bahwa sekolah tak melulu tentang hafalan, tapi juga pengalaman.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, narasi indah itu mulai terguncang. Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui berbagai surat edaran resmi, menyatakan bahwa kegiatan study tour ke luar kota tidak lagi diizinkan. Alasannya tidak main-main: keselamatan anak, keadilan akses pendidikan, dan potensi penyalahgunaan kegiatan sekolah untuk kepentingan komersial.

Sayangnya, keputusan ini tidak serta-merta diterima dengan lapang dada. Sejumlah kalangan menyayangkannya, bahkan menuding larangan ini sebagai “pemiskinan kreativitas pendidikan” atau bentuk “matinya tradisi belajar melalui pengalaman.” Beberapa bahkan mengaitkannya dengan hilangnya “memori masa kecil” anak-anak yang biasanya dibangun dari momen jalan-jalan bersama teman-teman sekelas.

Padahal, jika kita jujur dan terbuka melihat kenyataan di lapangan, study tour dalam praktiknya sering menjelma menjadi beban dan risiko. Banyak kasus kecelakaan bus pelajar yang terjadi karena lemahnya kontrol terhadap moda transportasi. Tak sedikit pula orang tua yang terpaksa berutang hanya demi menjaga anaknya tidak ketinggalan “momen wisata edukasi.” Belum lagi praktik pungutan tersembunyi atau agenda perjalanan yang minim nilai edukatif, dan lebih mirip rekreasi massal berbasis konsumsi.

Maka, larangan ini bukan bentuk pembatasan semangat belajar. Justru sebaliknya, ini adalah panggilan moral dan refleksi mendalam tentang seperti apa pendidikan yang kita bangun ke depan.

Gubernur Jawa Barat secara tegas menyampaikan bahwa keselamatan dan keadilan akses adalah fondasi dari setiap kebijakan pendidikan. Tidak bisa lagi kita membiarkan kegiatan sekolah menjadi ajang pemisahan antara yang mampu dan tidak, antara yang bisa ikut dan yang hanya menatap dari jendela kelas. Pendidikan semestinya memerdekakan, bukan meminggirkan.

Lebih dari itu, Kurikulum Merdeka dan gerakan Profil Pelajar Pancasila telah membuka jalan baru. Pendidikan tidak harus berjarak ratusan kilometer untuk menjadi menyenangkan. Kita bisa membangun pengalaman belajar yang kontekstual dari lingkungan sekitar: mengajak siswa belajar dari petani lokal, berkunjung ke puskesmas, membuat jurnal dari pasar tradisional, atau bahkan berdialog dengan tokoh masyarakat.

Inilah saatnya kita mengubah paradigma. Bahwa belajar tidak identik dengan “jalan-jalan” jauh, tapi dengan “jalan” yang menghubungkan ilmu dan kehidupan.

Apakah kita siap mengganti sewa bus pariwisata dengan kunjungan ke kantor kelurahan? Apakah kita bersedia menukar paket wisata tiga hari dua malam dengan proyek komunitas yang membekas dalam hati siswa? Apakah kita berani menyusun model pembelajaran berbasis nilai dan kedekatan, bukan sekadar gengsi atau euforia massal?

Jika jawabannya ya, maka sesungguhnya larangan study tour bukan akhir dari kreativitas sekolah. Ia justru gerbang menuju inovasi pendidikan yang lebih aman, lebih adil, dan lebih memerdekakan.

Di titik inilah kita tidak lagi melihat larangan itu sebagai pembatasan. Tapi sebagai kesempatan mengembalikan ruh pendidikan kepada makna sejatinya: membentuk manusia utuh — sadar, cerdas, peduli, dan bertanggung jawab atas dunianya.

 

Perspektif Ilmiah dan Pendidikan yang Berkeadilan

 

Perspektif ilmiah dan pendidikan yang berkeadilan menempatkan keselamatan, relevansi, dan aksesibilitas sebagai pilar utama dalam setiap kegiatan belajar, termasuk aktivitas luar kelas seperti study tour. Secara ilmiah, efektivitas pembelajaran tidak selalu ditentukan oleh jarak atau kemewahan tempat yang dikunjungi, melainkan oleh seberapa jauh pengalaman tersebut membangun pemahaman, nilai, dan keterampilan peserta didik secara kontekstual. Dalam konteks pendidikan yang berkeadilan, setiap siswa berhak mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna tanpa dibebani oleh faktor ekonomi, risiko keselamatan, atau ketimpangan sosial. Maka dari itu, pendekatan pendidikan yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan serta realitas lokal menjadi lebih penting daripada sekadar mengikuti tradisi yang tidak selalu relevan dengan prinsip-prinsip pedagogis masa kini.

 

  1. Keselamatan Peserta Didik adalah Prinsip Tertinggi Pendidikan

Ekosistem pendidikan, keselamatan peserta didik bukan sekadar prioritas, melainkan nilai non-negosiasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa proses pendidikan harus menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan luar sekolah, terutama yang melibatkan moda transportasi umum atau pariwisata, memiliki potensi risiko tinggi. Data WHO (2022) menyebutkan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kecelakaan perjalanan dalam kegiatan kolektif. Maka, pembatasan kegiatan semacam itu bukanlah bentuk pemangkasan hak belajar, melainkan langkah preventif berbasis keselamatan sistemik.

 

  1. Pembelajaran Kontekstual Tidak Harus Berarti Perjalanan Jauh

Pembelajaran kontekstual (contextual learning) adalah bagian penting dari pendekatan modern yang menekankan pada keterlibatan langsung peserta didik dengan realitas. Namun, konsep ini sering disalahartikan sebagai pembenaran untuk kegiatan study tour komersial.

Studi oleh Anderson & Krathwohl (2001) dalam A Taxonomy for Learning menunjukkan bahwa transfer pengetahuan kontekstual dapat efektif dilakukan melalui pengalaman lokal seperti observasi lingkungan, studi lapangan di instansi sekitar, atau kegiatan komunitas. Kurikulum Merdeka dan program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) telah menyediakan kerangka kerja untuk bentuk pembelajaran semacam itu, tanpa harus melakukan perjalanan jauh dan berbiaya tinggi.

 

  1. Ketimpangan Sosial dalam Study Tour

Salah satu masalah krusial dalam praktik study tour adalah ketidaksetaraan akses. Banyak siswa dari keluarga tidak mampu merasa tersisih karena tidak bisa ikut, menciptakan luka sosial dan diskriminasi terselubung di lingkungan sekolah.

UNESCO (2020) mendorong prinsip inklusivitas dalam pendidikan, dan kegiatan yang tidak menjamin partisipasi merata semestinya dikaji ulang. Penelitian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2023) juga mencatat bahwa kegiatan seperti study tour memperkuat kesenjangan partisipatif antar siswa. Maka, jika kegiatan ini tidak bisa diakses semua siswa, lebih baik diganti dengan alternatif lokal yang inklusif dan setara.

 

  1. Romantisme Tidak Cukup Menjadi Landasan Kebijakan

Narasi nostalgia tentang wajah ceria anak-anak saat menaiki bus pariwisata seringkali menjadi dalih mempertahankan study tour. Padahal, dalam penyusunan kebijakan pendidikan, emosi tidak bisa menggantikan bukti ilmiah.

Laporan KPAI dan Ombudsman RI (2022–2024) menunjukkan bahwa banyak study tour dikelola tanpa kompetensi edukatif, minim pengawasan guru, bahkan rentan terhadap komersialisasi dan pungutan liar. Jika tidak diawasi ketat, kegiatan ini justru menjadi beban bagi masyarakat dan menyimpang dari tujuan pendidikan.

 

  1. Kurikulum Telah Menyediakan Alternatif yang Lebih Relevan

Saat ini, pendekatan pendidikan tidak lagi terbatas pada ruang kelas maupun perjalanan jauh. Kurikulum Merdeka membuka ruang inovasi bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis pengalaman secara lokal dan bermakna. Beberapa bentuk kegiatan yang bisa menggantikan study tour, seperti: Kunjungan ke instansi pemerintah atau pelaku usaha local; Observasi dan riset lingkungan sekitar sekolah; Diskusi dengan narasumber tamu atau alumni; Proyek pengabdian masyarakat dan kegiatan literasi komunitas.

Semua ini sejalan dengan prinsip experiential learning dan tetap dapat dirancang dengan biaya ringan, risiko minimal, dan hasil maksimal.

 

Penutup

Larangan study tour bukanlah akhir dari pendidikan luar ruang. Ia merupakan bentuk kebijakan reflektif yang menekankan keselamatan, keadilan sosial, dan efektivitas pedagogis. Kegiatan belajar yang bermakna tetap dapat dilakukan, selama berada dalam kerangka yang: Aman secara transportasi dan logistic; terjangkau bagi semua peserta didik; terintegrasi dalam kurikulum; Bebas dari kepentingan komersial.

Pendidikan sejati tidak terletak pada destinasi, tetapi pada makna dan proses pembelajarannya. Inilah saatnya kita menciptakan model pembelajaran luar kelas yang lebih adil, relevan, dan memerdekakan peserta didik tanpa harus meninggalkan kotanya. (*)