GARUT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut secara resmi telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sah secara hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0006171.AH.01.04.Tahun 2025. LBH ini beralamat di Jalan Pasundan No. 41, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebagai langkah awal, Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd., menginisiasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi seluruh jajaran PGRI, termasuk 42 cabang se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini mengusung tema “Pahami Hukum, Lindungi Profesi, Majukan Pendidikan” dan dilaksanakan pada Senin, 12 Mei 2025, di Auditorium Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut.

Sekitar 200 peserta yang terdiri dari pengurus PGRI Kabupaten dan cabang hadir dalam kegiatan ini. Acara tersebut menghadirkan pemateri kompeten dari berbagai institusi penegak hukum dan profesi hukum, antara lain:
- Anton Widianto, S.H. (Advokat): “Perlindungan Hukum bagi Guru: Dari Kriminalitas hingga Gugatan Perdata”
- Siti Hatia Adzannya Basuki, S.H., M.Kn. (Kenotariatan): “Pentingnya Dokumen dan Legalitas dalam Dunia Pendidikan”
- Friza Adi Yudha, S.H. (Kejaksaan): “Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum di Dunia Pendidikan”
- Drs. Sahlan, S.H., M.H. (Pengadilan Agama): “Dampak Sengketa Keluarga terhadap Pendidikan Anak”
- AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. (Kepolisian): “Deteksi Dini Masalah Hukum di Sekolah”
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut, Bank BPR Garut, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, yang turut menjadi sponsor acara.
Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd., menyampaikan bahwa LBH ini hadir untuk memberi perlindungan hukum dan meningkatkan literasi hukum di kalangan guru.
“Dengan adanya LBH ini, kami berharap para guru merasa lebih terproteksi, tidak takut menghadapi persoalan hukum, dan yakin bahwa hak-haknya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LBH PGRI akan menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi para guru di Kabupaten Garut.
“Guru tidak hanya membutuhkan dukungan moral dan material, tetapi juga perlindungan hukum yang nyata. LBH ini menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Dengan hadirnya LBH PGRI dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para guru di Kabupaten Garut semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya dalam menjalankan profesi, serta lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan hukum di dunia pendidikan. ***Jajang Sukmana