PGRI Kabupaten Garut Tegaskan Sikap atas Pemberitaan yang Diskreditkan Kepala Sekolah

0
679
Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. Encep Suherman, M.Pd.,

GARUT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut menyampaikan sikap tegas terhadap pemberitaan di sejumlah media massa yang menyoroti dugaan pelanggaran masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Garut. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi pada Kamis (9/4/2026).

Dalam pernyataannya, PGRI menilai bahwa pemberitaan yang berkembang cenderung menggiring opini publik secara tidak objektif, menyederhanakan persoalan, serta berpotensi menyesatkan masyarakat. Terlebih, pemberitaan tersebut juga disertai pernyataan tidak proporsional dari salah satu anggota Dewan Pendidikan serta ilustrasi karikatur yang dinilai bernuansa melecehkan profesi kepala sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. Encep Suherman, M.Pd., menegaskan bahwa penafsiran terhadap regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia mencontohkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang tidak berlaku surut (non-retroaktif), sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai masa jabatan kepala sekolah yang diangkat berdasarkan aturan sebelumnya.

Selain itu, Dr. Encep menilai bahwa penyematan label “melanggar aturan” kepada kepala sekolah merupakan pernyataan serius yang harus didukung oleh kajian hukum dan administratif yang valid. Tanpa dasar tersebut, tuduhan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk stigmatisasi dan delegitimasi terhadap profesi kepala sekolah.

Ia juga mengecam keras penggunaan ilustrasi atau karikatur yang menggambarkan kepala sekolah secara merendahkan. Menurut mereka, hal tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai martabat profesi pendidik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, Dr. Encep menolak segala bentuk framing yang menjadikan kepala sekolah sebagai objek populisme atau kambing hitam demi kepentingan sensasionalisme publik. Kepala sekolah, menurut PGRI, merupakan pemimpin pendidikan yang bekerja dalam sistem, bukan aktor tunggal yang dapat disederhanakan dalam narasi hitam-putih.

Dalam siaran pers tersebut, PGRI Kabupaten Garut juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Garut, penghentian narasi yang tidak berbasis data, serta penarikan atau revisi konten visual yang melecehkan profesi kepala sekolah. Selain itu, semua pihak diminta untuk menjaga etika komunikasi publik dalam membahas isu pendidikan.

PGRI Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk melindungi kehormatan dan profesionalitas kepala sekolah, mengawal implementasi kebijakan pendidikan secara adil dan proporsional, serta menolak segala bentuk delegitimasi terhadap insan pendidikan.

“Pendidikan adalah ruang kehormatan, bukan arena sensasi,” tegas Dr. Encep Suherman dalam pernyataan tersebut. (*)