PGRI Kabupaten Garut Tegaskan Tidak Dukung Pembubaran Korwil, Tapi Meminta Mereviu

0
178

GARUT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut menegaskan pihaknya tidak pernah menyuarakan pembubaran Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di tingkat kecamatan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya tudingan dari pihak tertentu yang menilai PGRI mendukung pembubaran korwil.

Tudingan itu berangkat dari surat PGRI Kabupaten Garut Nomor: 028/Um/JBA/XXIII/2025, tertanggal 19 April 2025, perihal Rangkuman Usul dan Masukan Kebijakan Pendidik yang ditujukan kepada Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd., dan Sekretaris, Ade Fathurohim, S.Pd., M.Pd.

Pada poin kelima surat itu tertulis, “Kedudukan Korwil Bidang Pendidikan, efektivitas dan esensialitas keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) bidang pendidikan di tiap kecamatan hendaknya direviu kembali. Hal tersebut penting dilakukan agar kewenangan korwil lebih jelas serta tidak overlapping dengan tugas dan fungsi perangkat lainnya.”

Pernyataan inilah yang dijadikan dasar oleh pihak tertentu yang mengintepretasikan seakan PGRI mendukung pembubaran korwil. Menanggapi hal itu, Ketua PGRI Garut bersama jajaran pengurus—antara lain Wakil Ketua 3, Nanang Sundawan, S.Pd., Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha, Jejen, S.Pd.I., M.Pd., serta Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan, Solih, S.Ag., M.M.—memberikan klarifikasi pada Jumat, 12 September 2025.

“Surat itu bukan bermaksud mendukung pembubaran, tetapi mereviu agar tugas dan fungsi korwil tidak overlapping dengan perangkat lainnya,” jelas Dr. Encep. Ia juga menyebutkan bahwa PGRI sudah melayangkan surat permohonan audiensi ke Komisi IV DPRD Garut pada 11 September 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Senada, Solih menambahkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Bupati Garut pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Bupati sempat menanyakan apakah korwil perlu dibubarkan.

“Saya sampaikan, baik secara pribadi maupun kelembagaan, PGRI tidak menginginkan korwil dibubarkan. Tidak semua korwil jelek, dari 42 kecamatan hanya ada beberapa oknum saja. Karena itu, kami mengusulkan moratorium, bukan pembubaran. Moratorium itu bisa diaktifkan kembali, berbeda dengan pembubaran yang sifatnya permanen,” tegas Solih.

Dengan demikian, PGRI Kabupaten Garut menegaskan sikapnya untuk tetap mendukung keberadaan Korwil Bidang Pendidikan, sambil mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar peran dan fungsi korwil lebih efektif dan tidak tumpang tindih. ***Jajang Sukmana