Disdik Garut Instruksikan Pencairan Dana BOSP April–Juni dan Tahap II 2026 Sesuai Kebutuhan Sekolah

0
76

Garut, 1 April 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengeluarkan instruksi terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler untuk periode April hingga Juni serta Tahap II tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Daerah Kabupaten Garut terkait pembiayaan kegiatan pada satuan pendidikan.

Dalam surat yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, Disdik Garut menegaskan bahwa pencairan dana BOSP dilakukan setiap bulan, menyesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah yang telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Selain itu, dalam proses pencairan dana, setiap satuan pendidikan diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa Kertas Kerja Kegiatan Perbulan (RKKP) yang dihasilkan dari Aplikasi ARKAS. Dokumen tersebut harus telah ditandatangani dan dibubuhi cap resmi sekolah sebagai dasar bagi pihak bank penyalur, dalam hal ini bank bjb, untuk menentukan besaran dana yang dapat dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, menyampaikan bahwa mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan.

“Pencairan dilakukan secara bertahap setiap bulan agar penggunaan anggaran lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam RKAS,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Disdik Garut berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam pengelolaan keuangan serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pemanfaatan dana BOSP yang optimal dan tepat sasaran. (Jajang Sukmana)