Oleh: Arief Ganjar Nugraha
Tulisan yang mengangkat fenomena semakin jarangnya murid tidak naik kelas patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan, disiplin belajar, dan pentingnya menjaga standar kompetensi murid. Berbagai pandangan yang disampaikan mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat dan pendidik terhadap tantangan yang dihadapi sekolah dalam membangun budaya belajar yang bertanggung jawab.
Namun demikian, agar pemahaman masyarakat mengenai kebijakan kenaikan kelas dapat lebih utuh dan proporsional, perlu disampaikan beberapa perspektif tambahan berdasarkan regulasi yang berlaku serta praktik profesional yang dijalankan di satuan pendidikan. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa seluruh murid pasti naik kelas atau bahwa sekolah telah kehilangan kewenangannya dalam menentukan kelayakan murid untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Kenaikan Kelas Dalam Perspektif Regulasi Pendidikan.
Pada prinsipnya, regulasi pendidikan yang berlaku saat ini tidak menghapus kemungkinan murid untuk tidak naik kelas. Sebaliknya, berbagai kebijakan pendidikan memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menetapkan keputusan kenaikan kelas berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif terhadap perkembangan murid.
Dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, ditegaskan bahwa penilaian hasil belajar dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan hasil belajar murid. Penilaian tidak hanya berfungsi untuk mengukur capaian akademik pada akhir pembelajaran, tetapi juga menjadi dasar bagi pendidik dalam memberikan umpan balik, melakukan perbaikan pembelajaran, serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan perkembangan belajar murid.
Selanjutnya, dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah, ditegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas ditetapkan oleh pendidik dan satuan pendidikan berdasarkan laporan kemajuan belajar Murid serta hasil rapat dewan guru. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keputusan kenaikan kelas merupakan hasil pertimbangan profesional yang dilakukan secara kolektif oleh sekolah berdasarkan data dan bukti perkembangan murid, bukan keputusan yang bersifat otomatis ataupun administratif semata.
Sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka, paradigma pendidikan saat ini memang menempatkan keputusan tidak naik kelas sebagai langkah terakhir (last resort), bukan sebagai pilihan utama. Pendekatan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa setiap murid memiliki potensi untuk berkembang apabila memperoleh layanan pembelajaran yang tepat, dukungan yang memadai, serta kesempatan yang cukup untuk memperbaiki capaian belajarnya.
Oleh karena itu, fokus utama sekolah bukanlah mencari alasan agar murid tidak naik kelas, melainkan memastikan bahwa setiap murid memperoleh layanan pembelajaran yang berpihak pada kebutuhan belajarnya melalui berbagai bentuk pendampingan, pembinaan, remedial, dan intervensi yang diperlukan. Namun demikian, apabila setelah seluruh upaya tersebut dilakukan murid tetap belum menunjukkan kesiapan akademik, sosial, emosional, maupun perilaku yang memadai untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya, maka regulasi tetap memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menetapkan murid tidak naik kelas berdasarkan pertimbangan profesional, objektif, dan melalui mekanisme rapat dewan guru.
Dengan demikian, pemahaman bahwa seluruh murid pasti naik kelas tidak sepenuhnya tepat. Yang sesungguhnya terjadi adalah sekolah diwajibkan terlebih dahulu mengoptimalkan seluruh bentuk layanan pendidikan dan pendampingan bagi murid. Adapun keputusan tidak naik kelas tetap dimungkinkan sepanjang didasarkan pada data yang valid, proses pembinaan yang terdokumentasi, serta pertimbangan kolektif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi murid.
Tidak Naik Kelas Bukan Hukuman, Melainkan Keputusan Edukatif
Keputusan tidak naik kelas sering kali dipersepsikan sebagai bentuk hukuman atau kegagalan. Padahal dalam perspektif pendidikan, keputusan tersebut merupakan langkah edukatif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada murid untuk memperkuat kompetensi yang belum dikuasai sebelum memasuki tingkat pembelajaran yang lebih kompleks.
Dengan demikian, tidak naik kelas bukanlah bentuk penolakan terhadap murid, melainkan bagian dari tanggung jawab sekolah dalam memastikan bahwa setiap murid memiliki fondasi akademik, sosial, emosional, dan karakter yang memadai untuk melanjutkan ke fase pembelajaran berikutnya.
Kriteria yang Dapat Menjadi Pertimbangan Tidak Naik Kelas.
Keputusan tidak naik kelas harus didasarkan pada data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.
1. Aspek Akademik
Murid dapat dipertimbangkan untuk tidak naik kelas apabila menunjukkan ketidaktercapaian kompetensi yang mendasar dan berkelanjutan, antara lain:
- Tidak mencapai sebagian besar Tujuan Pembelajaran atau Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) pada mata pelajaran inti meskipun telah mendapatkan berbagai bentuk bantuan belajar.
- Mengalami kesulitan yang signifikan dalam penguasaan kompetensi esensial seperti literasi dan numerasi yang menjadi prasyarat untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.
- Tidak menyelesaikan tugas-tugas utama, asesmen sumatif, portofolio pembelajaran, proyek, maupun bentuk bukti belajar lainnya yang menjadi dasar penilaian hasil belajar.
2. Aspek Nonakademik
Selain capaian akademik, sekolah juga mempertimbangkan perkembangan sikap, kedisiplinan, dan tanggung jawab murid.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi bahan pertimbangan antara lain:
- Tingkat ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) yang sangat tinggi sehingga murid kehilangan sebagian besar kesempatan belajar.
- Pelanggaran tata tertib sekolah yang tergolong berat atau dilakukan secara berulang meskipun telah mendapatkan pembinaan secara intensif.
- Perilaku yang mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan hak belajar Murid lain serta tidak menunjukkan perubahan setelah dilakukan berbagai upaya pembinaan.
Upaya yang Wajib Dilakukan Sekolah Sebelum Memutuskan Tidak Naik Kelas.
Penting untuk dipahami bahwa guru tidak dapat secara sepihak menetapkan seorang murid tidak naik kelas. Sebelum keputusan tersebut diambil, sekolah wajib menunjukkan bahwa seluruh bentuk pendampingan dan intervensi telah dilakukan secara maksimal.
1. Identifikasi dan Asesmen Permasalahan
Guru melakukan pemetaan terhadap kesulitan belajar murid melalui asesmen diagnostik, observasi kelas, analisis hasil belajar, pemantauan kehadiran, serta identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan murid.
2. Pembelajaran Berdiferensiasi dan Program Remedial
Murid diberikan kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya melalui:
- Pembelajaran berdiferensiasi sesuai kebutuhan belajar.
- Program remedial.
- Pendampingan individual.
- Penugasan perbaikan.
- Pengayaan waktu belajar.
- Intervensi akademik lainnya yang relevan.
Seluruh proses tersebut harus terdokumentasi sebagai bukti bahwa sekolah telah memberikan layanan yang optimal.
3. Pembinaan Karakter dan Perilaku
Apabila permasalahan berkaitan dengan kedisiplinan, sikap, atau kehadiran, sekolah wajib melakukan pembinaan secara bertahap melalui:
- Guru kelas.
- Guru mata pelajaran.
- Guru Bimbingan dan Konseling (apabila tersedia).
- Tim pendamping sekolah.
- Kepala sekolah.
Setiap proses pembinaan perlu dicatat sebagai bagian dari rekam jejak penanganan murid.
4. Komunikasi dan Pelibatan Orang Tua
Sekolah wajib melibatkan orang tua atau wali Murid sejak dini melalui:
- Surat pemberitahuan.
- Pertemuan berkala.
- Konsultasi perkembangan murid.
- Surat peringatan apabila diperlukan.
- Kunjungan rumah (home visit).
Dengan demikian, orang tua mengetahui perkembangan anaknya secara berkelanjutan dan memiliki kesempatan untuk berkolaborasi dengan sekolah dalam memberikan dukungan yang diperlukan.
5. Pelibatan Seluruh Stakeholder Pendidikan
Penanganan murid yang mengalami kesulitan belajar merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sekolah perlu melibatkan:
- Guru kelas/Wali kelas.
- Guru mata pelajaran.
- Guru BK atau tim pendamping.
- Kepala sekolah.
- Komite sekolah.
- Orang tua/wali murid.
- Pengawas sekolah apabila diperlukan.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil pertimbangan bersama dan bukan keputusan individual.
6. Keputusan Melalui Rapat Dewan Guru
Setelah seluruh proses pembinaan, pendampingan, remedial, dan komunikasi dengan orang tua dilaksanakan, keputusan mengenai kenaikan kelas dibahas dalam rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Dalam forum tersebut, guru mempertimbangkan:
- Data hasil belajar murid.
- Tingkat ketercapaian kompetensi.
- Rekam jejak kehadiran.
- Hasil pembinaan perilaku.
- Dokumentasi remedial dan pendampingan.
- Masukan dari orang tua.
- Dampak psikologis dan kepentingan terbaik bagi murid.
Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas merupakan keputusan kolektif yang didasarkan pada data, bukti, dan pertimbangan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya angka kenaikan kelas semata, melainkan oleh sejauh mana sekolah mampu memastikan setiap murid berkembang sesuai potensinya. Oleh karena itu, narasi bahwa saat ini seluruh murid pasti naik kelas tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan murid tidak naik kelas apabila berdasarkan data objektif dan hasil evaluasi komprehensif dinilai belum siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Namun keputusan tersebut hanya dapat diambil setelah sekolah membuktikan bahwa seluruh upaya pembinaan, pendampingan, remedial, komunikasi dengan orang tua, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan telah dilakukan secara optimal. Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas bukanlah bentuk hukuman, melainkan wujud tanggung jawab profesional sekolah untuk menjaga mutu pendidikan sekaligus memastikan kepentingan terbaik bagi murid. “wallahualam bissawab”



































