Garut, 26 Juni 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar kegiatan Advokasi Disiplin Pegawai dan Evaluasi Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP di Auditorium IPI Garut, Jalan Terusan Pahlawan No. 32, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang terdiri atas kepala SMP negeri dan swasta serta guru. Pelaksanaannya dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 08.00–11.00 WIB untuk para kepala sekolah dan pukul 13.00–16.00 WIB untuk para guru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, para kepala seksi di Bidang SMP, Kepala Bidang BKD Kabupaten Garut, Ketua MKPS beserta para pengawas sekolah, Ketua MKKS SMP Kabupaten Garut, serta para narasumber.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap disiplin pegawai sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tahun ini menjadi program baru.
Menurutnya, materi disiplin pegawai disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperdalam oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu, evaluasi TKA dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala selama pelaksanaan di lapangan, mulai dari jumlah peserta, proses penyelenggaraan hingga kesiapan sekolah.
“TKA merupakan program baru yang harus diselaraskan dengan sistem penerimaan peserta didik ke jenjang berikutnya. Dari pelaksanaan tahun ini terdapat berbagai catatan evaluasi yang harus menjadi bahan perbaikan sehingga penyelenggaraan TKA ke depan dapat berlangsung lebih baik,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, advokasi disiplin pegawai juga menjadi upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh ASN semakin memahami kewajiban, tanggung jawab, serta mampu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, hasil evaluasi TKA akan dijadikan acuan dalam penyempurnaan pelaksanaan pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat TKA kini menjadi salah satu instrumen penting dalam seleksi menuju jenjang pendidikan selanjutnya, seluruh tahapan pelaksanaan harus dipersiapkan secara matang, mulai dari proses pendaftaran peserta hingga pelaksanaan ujian.
Teguh mengungkapkan masih ditemukan beberapa sekolah yang terlambat atau kurang optimal dalam proses administrasi pendaftaran peserta TKA. Kondisi tersebut berpotensi merugikan peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh sekolah agar lebih cermat dan disiplin dalam memenuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, hasil TKA menjadi salah satu komponen utama dalam proses seleksi bersama nilai rapor.
“Secara umum, nilai TKA minimal sekitar 80 memberikan peluang yang cukup baik untuk lolos seleksi. Namun untuk sekolah-sekolah favorit tentu persaingannya lebih ketat sehingga penentuan kelulusan tetap mempertimbangkan kombinasi nilai TKA dan nilai rapor,” jelasnya.
Melalui kegiatan advokasi dan evaluasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap pelaksanaan TKA pada tahun-tahun mendatang semakin tertib, akuntabel, dan mampu menghasilkan sistem seleksi yang lebih objektif, sekaligus mendorong peningkatan disiplin serta profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan SMP Kabupaten Garut. (Jajang Sukmana)



































