Sambut Hari Santri, Sidang Isbat Nikah Terpadu di Cigedug Diikuti 108 Pasang Pemohon

0
23

GARUT – Menyambut Hari Santri Nasional 2026, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug, Kamis (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana; Kepala Pengadilan Agama Garut, Drs. H. Ayip, M.H.; Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut; Sekretaris Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut; serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cigedug.

Camat Cigedug, Ma’mun Gunawan, S.Ag., A.Kp., menyambut baik pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki buku nikah akibat pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, terutama terkait dokumen kependudukan anak.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada warga kami di wilayah Kecamatan Cigedug untuk memiliki buku nikah melalui sidang isbat nikah. Memang masih banyak warga kami yang melaksanakan pernikahan di luar pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai faktor penyebab, di antaranya faktor ekonomi,” ujar Ma’mun.

Ia menjelaskan, keunggulan sidang isbat nikah terpadu ini terletak pada pelayanan yang terintegrasi. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat langsung memperoleh buku nikah melalui KUA Kecamatan Cigedug. Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Garut membantu proses penyesuaian administrasi kependudukan, termasuk perubahan Kartu Keluarga (KK) dan pengurusan akta kelahiran anak.

Dengan pelayanan terpadu tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya sekaligus melengkapi dokumen kependudukan keluarga. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan administratif terhadap hak-hak anak.

Lebih lanjut, Ma’mun mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu kali ini diikuti oleh 108 pasang pemohon, jumlah terbanyak sepanjang penyelenggaraan kegiatan tersebut pada 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 62 pasang berasal dari Kecamatan Cigedug, sedangkan 46 pasang lainnya berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.

Ma’mun juga menyampaikan apresiasi kepada para pendamping Motekar dan KUA Kecamatan Cigedug yang telah sigap membantu pengurusan administrasi para pemohon. Berkat koordinasi tersebut, pasangan yang telah memperoleh penetapan pengadilan dan memenuhi persyaratan dapat segera melanjutkan proses penerbitan buku nikah.

“Kami berharap masih ada kesempatan bagi warga kami untuk mendaftar sidang isbat nikah secara gratis, sehingga secara bertahap seluruh warga yang memenuhi persyaratan dapat memiliki buku nikah,” tandas Ma’mun. (*)