Garut, 14 Mei 2025 – Para siswa kelas 6 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta di Kabupaten Garut memulai Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) untuk tahun pelajaran 2024/2025. Penilaian ini berlangsung selama lima hari kerja dari Rabu hingga Senin, 14–19 Mei 2025.
Jadwal PSAJ:
- Rabu, 14 Mei 2025: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Kamis, 15 Mei 2025: Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
- Jumat, 16 Mei 2025: Matematika, Seni Budaya dan Prakarya
- Sabtu, 17 Mei 2025: Bahasa Inggris, Bahasa dan Sastra Sunda
- Senin, 19 Mei 2025: Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Selain PSAJ, beberapa sekolah juga ada yang melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) terlebih dahulu. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menentukan jadwal pelaksanaan PSAJ dan PSAT, sesuai dengan kesepakatan di tingkat Satuan Pendidikan atau kecamatan. Pembuatan soal dilakukan oleh guru masing-masing sekolah dan diverifikasi melalui Koordinator Pengawas (Korwas) dan pengawas di tingkat kecamatan.
Informasi ini disampaikan oleh Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., selaku Pengawas satuan pendidikan, saat melakukan monitoring di Kompleks SDN 3, 4, dan 5 Paminggir, Jl. Cimanuk No. 231, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Wawan, pelaksanaan penilaian sumatif tidak selalu mengharuskan siswa diliburkan dari kegiatan belajar mengajar. Sekolah yang memiliki keterbatasan ruang kelas dapat mengatur jadwal bergiliran atau memberikan tugas belajar di rumah kepada siswa lainnya.
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa ke depan akan dikembangkan uji kompetensi secara berjenjang, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penyusunan sistematika pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa orientasi penilaian saat ini bukan lagi pada angka semata, melainkan pada capaian pembelajaran siswa selama enam tahun menempuh pendidikan di jenjang sekolah dasar.
Dalam panduan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) tahun pelajaran 2024/2025 yang tertuang pada Prosedur Operasional Sistem (POS) yang sekolah buat, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD):
1. Tujuan PSAJ – PSAJ bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian ini dilakukan oleh pendidik/guru untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2. Waktu Pelaksanaan – Pelaksanaan PSAJ dijadwalkan dalam rentang waktu 13 hingga 24 Mei 2025, mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025. Namun, detail teknis seperti jadwal pelaksanaan, alokasi waktu, dan bentuk asesmen akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing satuan pendidikan.
3. Peserta PSAJ – Peserta PSAJ adalah siswa yang terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di SD dan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 tahun pertama hingga semester 2 tahun terakhir.
4. Penyusunan Soal – Penyusunan soal PSAJ dilakukan oleh guru di masing-masing sekolah. Soal-soal tersebut kemudian diverifikasi melalui Koordinator Pengawas (Korwas) dan pengawas di tingkat kecamatan untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.
5. Bentuk Penilaian – PSAJ dapat dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis atau berbasis teknologi informasi, menggunakan soal-soal tertulis atau platform digital untuk menguji pemahaman konsep dan kemampuan kognitif peserta didik serta dilengkapi dengan bentuk penilaian praktik di beberapa mata pelajaran seperti PAI, Bahasa Indonesia, IPA dan PJOK.
6. Penentuan Kelulusan – Hasil dari PSAJ digunakan sebagai salah satu dasar dalam pertimbangan dan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian ini mempertimbangkan pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
7. Fleksibilitas Pelaksanaan – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menentukan jadwal pelaksanaan PSAJ dan PSAT, sesuai dengan kesepakatan di tingkat sekolah dan kecamatan sesuai SOP yang disusun. Hal ini memungkinkan sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaan penilaian dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan PSAJ dapat berjalan dengan lancar dan objektif, serta memberikan gambaran yang akurat mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik selama menempuh pendidikan di jenjang sekolah dasar. ***Jajang Sukmana