GARUT — Sebanyak 285 pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengikuti Uji Potensi dan Kompetensi (Ujikom) ASN Tahun 2025, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, pengawas sekolah, calon kepala sekolah, hingga kepala sekolah yang tengah dipersiapkan untuk rotasi jabatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., menyampaikan hal tersebut di sela-sela pembukaan Lomba Pengembangan Bakat dan Minat Tingkat SD Kabupaten Garut 2025 di Akuatik Talaga Bodas SOR R.A.A. Adiwijaya Ciateul, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, Ujikom merupakan program nasional yang dikoordinasikan oleh BKD dan diwajibkan bagi seluruh ASN. Hasil penilaian nantinya dijadikan dasar pertimbangan Bupati dalam kebijakan pembinaan kepegawaian.
“Kita ikuti saja apa yang ditetapkan BKD terkait regulasi dan kewajiban mengikuti kompetensi ini. Tujuannya untuk melihat talenta masing-masing pegawai sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati. Jika ada yang tidak memenuhi kualitatif, kewenangannya ada pada BKD. Yang jelas Disdik Garut mendukung penuh dan mengikuti seluruh regulasinya,” ujar Asep Wawan.
Pelaksanaan Ujikom berlangsung selama sepekan penuh, mulai Senin–Minggu, 24–30 November 2025, dalam dua sesi setiap hari: Pukul 07.00–12.00 WIB, dan Pukul 14.00–17.30 WIB.
Seluruh peserta mengikuti ujian di Laboratorium Komputer Kampus 4 UNIGA, Jl. Terusan Pahlawan, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Peserta diwajibkan memakai pakaian hitam putih, sedangkan peserta perempuan mengenakan kerudung hitam.
Tahun 2025, Kabupaten Garut mendapatkan kuota 1.000 ASN untuk mengikuti Ujikom, dan pada tahun 2026 meningkat menjadi 2.000 ASN, sebagai bagian dari target nasional 10.000 peserta.
Pelaksanaan Ujikom merujuk pada Surat BKD Kabupaten Garut Nomor: 800.1.14/27365/BKD tentang Undangan Pelaksanaan Uji Potensi dan Kompetensi PNS, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Garut, Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., tertanggal 20 November 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa Ujikom merupakan amanat PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang diperlukan untuk memperkuat sistem merit, membangun talent pool, serta mewujudkan pengelolaan ASN yang objektif dan terukur.
Ujikom 2025 dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) bekerja sama dengan Kantor Regional III BKN Bandung, dan Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN RI.
Melalui metode ini, proses penilaian dilakukan secara terstandarisasi, akurat, dan berbasis teknologi. Penilaian potensi dan kompetensi ASN ini menjadi instrumen penting dalam memetakan kualitas pegawai sebagai dasar kebijakan diantaranya: Mutasi jabatan, Promosi, Pengembangan karier berkelanjutan.
Manajemen Talenta ASN juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyiapkan pemimpin masa depan (future leaders), mendorong profesionalisme ASN, menyediakan jalur karier yang jelas dan objektif, dan menempatkan ASN yang tepat pada posisi yang tepat.
Penerapannya mencakup ASN di jabatan non-manajerial, pengawas, administrator, hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. ***Jajang Sukmana




































