Pemkab Garut Terbitkan Juknis SPMB 2025/2026, Sistem Baru Gantikan PPDB

0
147

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengimplementasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2025/2026. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2 /KEP.132-DISDIK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru, pada 28 April 2025 oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

SPMB hadir sebagai pengganti sistem PPDB dan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Tujuan utama dari SPMB adalah untuk menjamin akses pendidikan yang adil, merata, transparan, serta bebas diskriminasi, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmbdisdikgarut.id. Namun, bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas teknologi memadai, pemerintah menyediakan mekanisme luring (offline). Pendaftaran terbagi dalam empat jalur seleksi, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan kuota yang disesuaikan per jenjang dan kondisi wilayah masing-masing.

Jadwal resmi pendaftaran akan berlangsung pada 16–23 Juni 2025, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2025, dan daftar ulang pada 7–8 Juli 2025. Seluruh proses difasilitasi oleh panitia SPMB yang dibentuk di tingkat kabupaten dan satuan pendidikan.

Untuk menjamin transparansi dan mencegah praktik tidak adil, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyediakan kanal pengaduan melalui:

WhatsApp: 0821-1874-6384

Email: disdikkabgarut@gmail.com

Instagram: @disdikkabgarut

Sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dasar.

Dengan hadirnya SPMB, diberharapkan setiap anak di Kabupaten Garut memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa hambatan administratif maupun diskriminatif.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan. (Jajang Sukmana)