Terjadi Kekeliruan Penempatan Kepala Sekolah, Dinas Tunggu Penyelesaian dari BKN

0
31

GARUT – Terjadi kekeliruan dalam penyerahan petikan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/KEP.217-BKD/2026 tentang Penugasan Pejabat Fungsional Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung PGRI Kabupaten Garut, Jalan Pasundan No. 41, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/4/2026).

Kekeliruan ini mencuat setelah seorang guru yang menerima petikan keputusan untuk menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Garut Kota diketahui ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kepala sekolah definitif.

Tete Ahmad Sobari, S.Pd., penerima surat keputusan untuk menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 4 Paminggir. Namun, jabatan tersebut saat ini masih dipegang oleh kepala sekolah definitif, Deuis Ratnasanti, S.Pd.

Menanggapi hal tersebut, Tete Ahmad Sobari mengaku telah menjalankan kewajibannya dengan memastikan data kepegawaian pada aplikasi MyASN selalu aktif dan diperbarui. Setelah menerima SK, ia juga telah berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan diminta untuk menunggu hingga ada informasi lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya akurasi data dalam sistem kepegawaian nasional guna menghindari tumpang tindih penugasan, khususnya pada jabatan strategis seperti kepala sekolah. (Jajang Sukmana)