Disdik Garut Gelar Pelayanan Sosialisasikan Penyusunan PAK ASN di Karangpawitan

0
15

GARUT – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan jemput bola dengan mensosialisasikan penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangpawitan, Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung di GOR PGRI Cabang Karangpawitan dan diikuti para guru serta tenaga kependidikan.

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN terkait mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan, sekaligus menjawab masih adanya aparatur yang lalai atau terlambat mengurus kenaikan golongan karena minim pemahaman terhadap prosedur administrasi.

Analis SDMA Ahli Madya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ujang Sugiman, S.IP., M.Si., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola agar ASN tidak lagi kebingungan dalam mengurus kenaikan pangkat, terutama dalam penyusunan Penetapan Angka Kredit yang menjadi salah satu syarat utama.

Menurut Ujang, rekapitulasi nilai kinerja kini menjadi dasar utama dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan. Karena itu, para ASN perlu memahami alur pengusulan, jadwal pengajuan, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.

“Kami ingin mereka tidak kebingungan lagi dalam mengurus kenaikan golongan. Mereka bisa mengetahui kapan harus diajukan dan apa saja yang masih kurang. Diharapkan setelah sosialisasi ini, mereka tidak lagi bergantung kepada orang lain untuk mengurusi kenaikan pangkatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini mekanisme pengurusan PAK sudah berbasis digital melalui aplikasi e-Kinerja BKN atau ASN Digital. ASN cukup menyiapkan hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan yang telah disetujui atasan, kemudian mengajukan melalui menu Angka Kredit, dilanjutkan proses validasi dan tanda tangan elektronik sebelum tersinkronisasi ke SIASN BKN.

“Sekarang semuanya serba digital, jadi ASN tinggal mengakses aplikasi, mengunggah dan memverifikasi data sesuai prosedur. Proses ini justru lebih mudah jika dipahami dengan baik,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tahapan pengajuan PAK, mulai dari persiapan SKP tahunan, login ke aplikasi, pengajuan angka kredit, validasi dan TTE, hingga sinkronisasi data. Peserta juga diberikan pemahaman terkait dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SK pangkat terakhir, SK jabatan fungsional, PAK terakhir, serta SKP dua tahun terakhir.

Selain itu, Ujang mengingatkan adanya ketentuan khusus bagi ASN yang akan naik pangkat dari Golongan III D ke IV A maupun ke jenjang di atasnya, yakni wajib mengikuti uji kompetensi. Sementara kenaikan golongan dari III A ke III B, III C, dan III D berlangsung otomatis tanpa perlu uji kompetensi ulang.

Melalui kegiatan jemput bola ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap para ASN, khususnya guru, semakin tertib administrasi, memahami transformasi layanan digital kepegawaian, serta tidak mengalami hambatan dalam pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan. (Jajang Sukmana)