Kadisdik Garut: Kepala Sekolah Lanjutkan Bertugas, Jangan Terburu-Buru Terapkan Periodisasi

0
65

GARUT — Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, guru, dan pengawas di Kabupaten Garut. Menyikapi hal tersebut, sejumlah perwakilan dari berbagai unsur pendidikan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., serta jajaran PGRI Kabupaten Garut, pada Rabu (12/11/2025), di Aula Lantai Atas Gedung PGRI Garut.

Audiensi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Garut, Ade Fathurohim, S.Pd., M.Pd., dan dibuka langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.

Hadir dalam kesempatan tersebut para utusan dari berbagai kelompok, di antaranya calon pengawas yang telah lulus uji kompetensi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode (delapan tahun ke atas), guru PPPK yang mendapat promosi sebagai kepala sekolah, guru PNS 2019 yang belum bisa mutasi, serta PNS golongan III-B yang belum dapat promosi ke jabatan kepala sekolah.

Diawali Solih, S.Ag., M.M., Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan PGRI Kabupaten Garut, menyampaikan hasil koordinasi pihaknya dengan Kemendikdasmen, khususnya terkait isi dan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang dinilai masih memerlukan kejelasan teknis di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Garut, H. Asep Wawan Budiman, menegaskan agar kebijakan periodisasi jabatan kepala sekolah tidak diterapkan secara tergesa-gesa seperti yang pernah terjadi pada tahun 2015. “Kalau periodesasi diberlakukan, selama tidak diberhentikan oleh sistem, teruskan saja. Jangan berhenti dulu sebelum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

Asep menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menerapkan aturan baru yang dampaknya belum terukur. “Kita tunggu dulu kebijakan daerah lain dan keputusan pusat terhadap peraturan ini. Intinya, yang sudah delapan tahun lanjutkan ke 12 tahun, yang sudah 13 tahun lanjutkan sampai 16 tahun. Kecuali yang 16 tahun memang tidak bisa karena satu periode jabatan kepala sekolah itu empat tahun,” jelasnya.
“Pokoknya, kami mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Solih tadi,” tambahnya.

Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., dan Sekretaris PGRI Kabupaten Garut, Ade Fathurohim, S.Pd., M.Pd.

Sementara itu, H. Encep Suherman menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (7/11/2025). “Kami merasa perlu menjembatani kegelisahan para kepala sekolah dan guru, karena mereka ini bagian dari keluarga besar PGRI,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala BKD Kabupaten Garut akan melakukan penataan ulang data kepegawaian bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Validasi data tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025 dan akan menjadi dasar pengajuan kebijakan ke tingkat pusat. “Dengan begitu, aspirasi guru dan kepala sekolah bisa segera ditindaklanjuti paling lambat awal Januari 2026,” pungkas H. Encep.

Audiensi yang berlangsung kondusif tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperjuangkan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana