GARUT – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi (Rakor) jenjang SMP se-Rayon 1 yang berlangsung di SMPN 2 Garut, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para pengawas bina serta kepala SMP negeri dan swasta di wilayah Rayon 1.
Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Bidang GTK Kiki Aisyah, S.T., M.Kom., serta jajaran kasi.
Turut hadir dan memberikan paparan, Kasi Kurikulum Bidang SMP, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan, Dhina Amalia Fitria, S.E., M.A.P., yang menyampaikan berbagai kebijakan strategis terkait penguatan mutu pembelajaran dan implementasi kurikulum di satuan pendidikan SMP.

Kadisdik Garut menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan memerlukan sinergitas dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan pusat dan daerah harus diselaraskan dan diimplementasikan secara konsisten di setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
H. Wawan Budiman menjelaskan, rakor ini diselenggarakan oleh Bidang SMP dan KPPS untuk menyampaikan berbagai program kegiatan, di antaranya pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru. Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Balai Bahasa terkait program KBBI di Kabupaten Garut yang akan terus berlanjut dan bahkan diperluas. “Tahun ini jumlah peserta mencapai sekitar 2.600 orang dan akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang meskipun tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan karena memiliki manfaat bagi peserta didik. Melalui kegiatan tersebut, sekolah dapat mengetahui capaian kompetensi siswa dan dampak positifnya terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kadisdik mengingatkan bahwa aturan penerimaan peserta didik saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pusat mengisyaratkan agar daerah benar-benar mematuhi ketentuan jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa sesuai usulan sekolah yang telah disampaikan. “Kepala sekolah harus taat aturan. Pemerintah pusat akan bersikap tegas dan tidak mentolerir kesalahan dalam penerimaan siswa,” tegasnya. (Jajang Sukmana)




































