Garut, Rabu (13/5/2026) – Sebanyak 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Garut Kota menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Garut di Aula PGRI Cabang Garut Kota, Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi sekolah sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sebelum penandatanganan dilaksanakan, para kepala sekolah memperoleh penyuluhan dan penguatan integritas sekolah di bidang hukum. Materi disampaikan oleh Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi (BHPP) PGRI Kabupaten Garut, Kompol (Purn.) Sopiyan B.J., S.H., serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, S.H..
Dalam kesempatan tersebut, Anton Widiatno membacakan deklarasi integritas yang tertuang pada banner bertuliskan:

“Sekolah ini berada dalam pendampingan dan perlindungan hukum Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut.”
Banner tersebut juga menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan bebas pungutan liar (pungli) dan tidak melayani pemberian maupun penerimaan uang kepada oknum atau pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sekolah berkomitmen menjaga integritas pendidikan dengan menolak permintaan dana atau sumbangan yang tidak memiliki dasar hukum serta tidak memberikan data yang berkaitan dengan sekolah kecuali kepada lembaga atau instansi resmi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam deklarasi tersebut ditegaskan pula bahwa segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang secara paksa akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan merujuk pada berbagai ketentuan hukum, antara lain Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 483 KUHP tentang pengancaman, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023.

Ketua PGRI Cabang Garut Kota, Rahmat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH PGRI Kabupaten Garut atas kerja sama yang telah terjalin.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan seluruh warga sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pendampingan hukum, sekolah dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan serta menjalankan tata kelola yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, seluruh SD di Kecamatan Garut Kota diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas pendidikan, sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan sekolah, dan perlindungan profesi pendidik. (Jajang Sukmana)



































