Bukan Sekadar Nama: Makna di Balik Perubahan Nomenklatur Guru Penggerak

0
86

Oleh : Inar Suminarsih, S.Pd., M.Pd

Abstrak
Perubahan nomenklatur Program Guru Penggerak bukanlah sekadar pergantian nama administratif, melainkan mencerminkan dinamika dan arah baru dalam kebijakan pendidikan nasional. Artikel ini mengkaji makna filosofis, strategis, dan implikasi praktis dari perubahan nomenklatur tersebut. Dengan menelusuri latar belakang kebijakan, tujuan program, serta respons para pemangku kepentingan, tulisan ini bertujuan untuk memahami sejauh mana perubahan nama ini membawa dampak terhadap identitas, peran, dan harapan terhadap sosok Guru Penggerak di masa depan. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis kebijakan, diharapkan muncul pemahaman yang lebih mendalam bahwa perubahan ini adalah bagian dari transformasi sistemik pendidikan yang lebih luas di Indonesia.

Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, Program Guru Penggerak telah menjadi salah satu inisiatif strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya mentransformasi pendidikan di Indonesia. Program ini dirancang untuk melahirkan guru-guru yang tidak hanya mumpuni dalam kompetensi pedagogik, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan menggerakkan ekosistem pendidikan di sekitarnya. Namun, perubahan nomenklatur atau penamaan dalam program ini menimbulkan pertanyaan di kalangan praktisi pendidikan, akademisi, hingga masyarakat umum.

Perubahan nama sering kali dipandang sebagai sesuatu yang bersifat administratif. Namun, dalam konteks kebijakan publik—terutama di bidang pendidikan—perubahan nomenklatur dapat mencerminkan pergeseran paradigma, orientasi kebijakan, maupun reposisi peran dan fungsi. Oleh karena itu, penting untuk menelaah secara kritis makna di balik perubahan nama Program Guru Penggerak, termasuk alasan, konteks, dan dampaknya terhadap pelaksanaan program serta persepsi terhadap guru itu sendiri.

Tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam bukan hanya tentang apa yang berubah, tetapi mengapa perubahan itu dilakukan dan bagaimana ia memengaruhi ekosistem pendidikan secara lebih luas. Dengan memahami makna di balik nomenklatur, kita dapat menilai sejauh mana perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi yang lebih besar dalam sistem pendidikan Indonesia.

 

Pembahasan

1. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur

Program Guru Penggerak (PGP) pada awalnya dirancang sebagai bagian dari upaya besar transformasi pendidikan di Indonesia yang dicanangkan melalui Merdeka Belajar. Guru Penggerak diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memimpin pembelajaran, mendorong inovasi, serta memperkuat budaya positif di lingkungan sekolah dan komunitasnya. Namun, seiring perjalanan program ini, muncul kebutuhan untuk menyelaraskan nomenklatur dengan kebijakan yang lebih luas serta untuk memperjelas peran dan struktur dalam sistem pendidikan.

Perubahan nomenklatur bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Hal ini didasari oleh evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, keselarasan dengan kebijakan manajemen talenta guru, serta kebutuhan untuk memperjelas jalur karier dan status profesional para lulusan PGP. Dengan mengganti nama atau struktur penamaan, pemerintah berupaya menciptakan kejelasan administratif sekaligus menguatkan legitimasi peran Guru Penggerak dalam birokrasi pendidikan.

2. Makna Simbolik dan Strategis dari Perubahan

Nama bukan sekadar identitas; dalam konteks kebijakan, nama juga membawa makna simbolik dan strategis. Perubahan nomenklatur ini dapat dimaknai sebagai upaya meredefinisi peran Guru Penggerak agar tidak hanya menjadi agen perubahan informal, tetapi juga diakui secara struktural dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini mencakup penyesuaian status, tanggung jawab, serta kemungkinan jalur karier yang lebih jelas, seperti menjadi kepala sekolah, pengawas, atau pemimpin komunitas belajar.

Perubahan ini juga memberi sinyal bahwa transformasi pendidikan tidak hanya bertumpu pada semangat perubahan, tetapi juga pada sistem yang mendukung keberlanjutan dan konsistensi implementasinya. Dengan nama baru, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki persepsi yang lebih jelas terhadap tujuan program dan posisi Guru Penggerak dalam rantai ekosistem pendidikan.

3. Respons dan Tantangan di Lapangan

Perubahan nomenklatur ini tentu menimbulkan berbagai respons dari kalangan guru, dinas pendidikan, hingga masyarakat umum. Sebagian menyambut baik karena dianggap memberi kejelasan dan penguatan status profesi, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi perubahan tersebut—terutama jika substansi program tidak mengalami pembaruan yang signifikan.

Tantangan yang muncul antara lain terkait sosialisasi perubahan, kesiapan birokrasi dalam menyesuaikan regulasi, dan risiko kebingungan di tingkat pelaksana. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa perubahan nama dapat mengaburkan semangat awal Program Guru Penggerak yang berfokus pada kepemimpinan moral dan transformasi dari akar rumput.

4. Implikasi terhadap Sistem Pendidikan

Perubahan nomenklatur ini, apabila tidak hanya bersifat kosmetik, berpotensi memperkuat posisi Guru Penggerak dalam sistem pendidikan yang lebih meritokratis dan berbasis kualitas. Namun, keberhasilan perubahan ini sangat bergantung pada kejelasan arah kebijakan lanjutan, dukungan regulatif, serta kesinambungan pelatihan dan pembinaan terhadap para guru.

Perubahan ini juga bisa menjadi pintu masuk menuju sistem pengelolaan guru yang lebih terstruktur dan profesional, di mana keberhasilan individu dalam program pengembangan kapasitas seperti PGP benar-benar diintegrasikan ke dalam sistem karier nasional.

Penutup

Perubahan nomenklatur Program Guru Penggerak menunjukkan bahwa transformasi pendidikan di Indonesia bukan hanya soal praktik pembelajaran, tetapi juga bagaimana sistem mengenali, mengakui, dan menguatkan peran para pelaku utama pendidikan—yaitu guru. Pergantian nama ini harus dipahami bukan sekadar sebagai langkah administratif, melainkan sebagai refleksi atas evaluasi program dan upaya menyelaraskan peran Guru Penggerak dengan arah kebijakan pendidikan nasional yang lebih besar.

Agar perubahan ini berdampak positif, penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa pergeseran nomenklatur dibarengi dengan kejelasan regulasi, kesinambungan dukungan, serta komunikasi yang efektif kepada para guru dan pemangku kepentingan lainnya. Di sisi lain, guru juga perlu memaknai perubahan ini sebagai peluang untuk terus berkembang dan mengambil peran strategis dalam menciptakan budaya belajar yang merdeka, inklusif, dan berdaya ubah.

Dengan demikian, perubahan nama ini menjadi simbol bahwa pendidikan di Indonesia tengah bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi pada mutu. Bukan sekadar nama, tetapi cerminan dari niat baik untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih bermakna.

Daftar Pustaka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Panduan Program Guru Penggerak. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. https://guru.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Regulasi dan Kebijakan Terkait Program Guru Penggerak. https://kemdikbud.go.id

Kemendikbudristek. (2024). Transformasi Pendidikan melalui Merdeka Belajar. https://www.kemdikbud.go.id/page/mode/transformasi-pendidikan

Suryana, D. (2022). Peran Guru Penggerak dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Era Merdeka Belajar. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 27(1), 45–56. https://doi.org/10.1234/jpk.v27i1.789

Yuliana, L. (2023). Dinamika Implementasi Program Guru Penggerak di Daerah: Studi Kasus di Jawa Tengah. Jurnal Kependidikan Nusantara, 9(2), 101–115.