Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

0
69

“Pemerintah menargetkan peningkatan mutu pendidikan dengan memperketat kualifikasi dan mekanisme penunjukan kepala sekolah”

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan baru ini ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu’ti dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan tata kelola pendidikan saat ini.

Permen ini menetapkan bahwa guru yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, sertifikat pendidik, pangkat dan golongan paling rendah penata III/c, pengalaman mengajar minimal delapan (8) tahun bagi PPPK, serta pengalaman manajerial selama dua tahun. Usia maksimal saat penugasan ditetapkan 56 tahun.

Dalam Pasal 33 huruf (b) dinyatakan dengan tegas bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak yang mengatur jalur penugasan kepala sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah bukan sekadar administratif, tapi juga strategis. Kepala sekolah adalah motor penggerak satuan pendidikan dan harus memiliki kompetensi profesional dan kepemimpinan yang kuat.

Penugasan dilakukan melalui proses seleksi ketat, mulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, hingga pelatihan calon kepala sekolah. Penugasan berlaku selama dua periode, masing-masing empat tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penugasan khusus untuk guru yang akan bertugas di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), termasuk syarat penguasaan bahasa asing dan wawasan budaya Indonesia.

Sementara untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), penyelenggara memiliki kewenangan lebih besar dalam menetapkan syarat serta mekanisme penugasan kepala sekolah, baik untuk guru ASN maupun non-ASN.

5_6138876771413530470

Permen ini juga memuat bab khusus terkait penjaminan mutu dan pendanaan, yang melibatkan kerja sama lintas lembaga. Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Dengan diterbitkannya Permen ini, pemerintah berharap mutu kepemimpinan di sekolah-sekolah Indonesia akan semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan zaman dalam dunia pendidikan. (*)