Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Garut Edukasi Siswa tentang Pencegahan Kenakalan Remaja

0
35

GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah memberikan edukasi hukum kepada pelajar tingkat SMP dalam upaya mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

Kegiatan bertema “Pencegahan Kenakalan Remaja di Lingkungan Sekolah” tersebut berlangsung di SMP Negeri 2 Tarogong Kidul, Jalan Flamboyan No. 25, Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan diikuti perwakilan dari 11 SMP Negeri dan 45 SMP Swasta yang berada di lingkungan Subrayon/Satkorwil 2. Selain para siswa, sejumlah kepala sekolah juga turut mengikuti kegiatan sebagai bagian dari pendampingan dan penguatan pemahaman hukum di lingkungan satuan pendidikan.

Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dhina Amalia Fitria, S.E., M.A.P., yang hadir mewakili pimpinan, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Kejaksaan dan Dinas Pendidikan yang telah memasuki tahun kedua.

“Alhamdulillah, ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Dinas Pendidikan yang sudah hampir berjalan dua tahun. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tentu kami sambut baik karena kolaborasi antara instansi vertikal dengan Dinas Pendidikan ini sangat penting,” ujarnya.

Menurut Dhina, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi kepala sekolah maupun peserta didik. Terlebih, tantangan yang dihadapi pelajar saat ini tidak hanya berkaitan dengan pergaulan di lingkungan sekolah, tetapi juga penggunaan media sosial.

Ia menekankan bahwa peserta didik tidak cukup hanya dituntut cerdas secara akademik, tetapi juga harus mampu bersikap bijak dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak tidak hanya dituntut untuk cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam berperilaku, baik dalam pergaulan di sekolah maupun di media sosial. Kalau dulu ada peribahasa mulutmu harimaumu, sekarang bisa dikatakan jarimu adalah harimau,” katanya.

Dhina berharap para siswa mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi dengan pemateri. Dengan demikian, setelah mengikuti kegiatan, siswa diharapkan memahami berbagai perbuatan yang dapat berimplikasi hukum serta mengetahui batasan-batasan perilaku yang harus dihindari.

Ia juga mengingatkan para kepala sekolah agar turut aktif mengikuti kegiatan. Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya diperlukan oleh siswa, tetapi juga oleh para pendidik dan pengelola satuan pendidikan dalam menjalankan tugas serta membimbing peserta didik.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan yang telah berlangsung cukup lama dan berasal dari tingkat pusat.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini bukan program Kejaksaan Negeri Garut, tetapi merupakan program dari pusat dan sudah cukup lama. Saya masuk Kejaksaan tahun 2006, program ini sudah ada,” ungkapnya.

Frans menegaskan, inti dari penyuluhan hukum tersebut adalah memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mengenal aturan hukum sejak dini sehingga dapat menghindari perbuatan yang berujung pada persoalan hukum.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenali hukum, dengan tujuan menjauhi hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardhika, S.H. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sehingga peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan remaja dan lingkungan sekolah.

Untuk menciptakan suasana yang lebih interaktif, panitia Kejaksaan Negeri Garut juga menggelar permainan edukatif menggunakan platform Kahoot. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Jaksa Masuk Sekolah sekaligus sarana menguji pemahaman peserta terhadap materi hukum yang telah disampaikan. (Jajang Sukmana)