GARUT — Untuk kali pertama, penugasan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Garut diisi dari unsur guru. Penugasan tersebut diberikan kepada Dewi Risma Anggraeni, S.Pd., M.Pd., yang dipercaya menjadi Plt Kepala SDN 3 Regol, Kecamatan Garut Kota.
Penugasan tersebut terungkap dalam rapat bulanan Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota yang digelar di Aula PGRI Kecamatan Garut Kota, Rabu (7/10/2026).
Dewi Risma Anggraeni ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.3.3/4056/Disdik yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., tertanggal 30 September 2026.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Dewi mulai melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala SDN 3 Regol terhitung sejak 1 Oktober 2026 hingga 1 Januari 2027, dan/atau sampai dengan ditetapkannya kepala sekolah definitif.
Penugasan itu dilakukan untuk menjamin kelancaran administrasi dan keberlangsungan pengelolaan sekolah setelah adanya keputusan terkait kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, serta pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun atas nama Wida Wardhani, S.Pd.
Dalam surat perintah tersebut disebutkan, sambil menunggu penetapan kepala sekolah definitif, dipandang perlu mengangkat Plt Kepala SDN 3 Regol. Langkah tersebut dimaksudkan agar roda administrasi, manajemen sekolah, serta proses pembelajaran tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai Plt kepala sekolah, Dewi mengemban sejumlah tanggung jawab strategis, di antaranya merumuskan visi, misi, dan strategi sekolah serta menerapkan pengelolaan dan pembelajaran. Ia juga bertugas menetapkan kebijakan mutu untuk memenuhi standar dan keunggulan sekolah serta menyusun perencanaan jangka menengah, tahunan, dan semesteran.
Selain itu, Plt kepala sekolah bertanggung jawab mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan pengelolaan serta pembelajaran, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja proses maupun hasil, serta mengelola administrasi sekolah yang mencakup ketatausahaan, kesiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, hingga keuangan.
Tanggung jawab lainnya meliputi pengelolaan organisasi siswa, sistem penjaminan mutu, perpustakaan, laboratorium, ruang multimedia, keterampilan, kesenian, UKS, pusat sumber belajar, hingga pengelolaan 6K, yakni keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Plt Kepala SDN 3 Regol juga diberi mandat untuk membangun dan mengelola kerja sama dengan instansi luar dan masyarakat, sekaligus memastikan penjaminan mutu pengelolaan sekolah serta proses pembelajaran tetap berjalan secara optimal.
Penugasan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepala sekolah, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta memperhatikan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dengan penugasan ini, Dewi Risma Anggraeni menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan pengelolaan SDN 3 Regol. Tidak hanya menjalankan fungsi administratif, ia juga memikul tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, pembelajaran, dan manajemen sekolah selama masa transisi hingga ditetapkannya kepala sekolah definitif. (Jajang Sukmana)

































