Rekonsiliasi BOSP dan Dapodik T.A 2024 di Wilayah Garut Kota

0
77
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Asep Wawan Budiman, M.Si

teraskandga.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (20/11/2024), bertempat di SDN 2 Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala sekolah dan operator dari 69 satuan pendidikan di wilayah Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota.

Acara ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara data Dapodik dan pengelolaan BOSP di setiap sekolah. Dapodik dan BOSP merupakan elemen krusial dalam administrasi pendidikan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Mengingat adanya perubahan regulasi yang terus terjadi, sosialisasi ini diharapkan dapat memperbarui pemahaman kepala sekolah dan operator agar dapat mengimplementasikan aturan terbaru dengan baik.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Asep Wawan Budiman, M.Si., menekankan pentingnya akurasi data Dapodik yang mencerminkan kondisi nyata di satuan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa ketidakakuratan data dapat berdampak pada kendala administratif dan tanggung jawab masing-masing sekolah.

Selain itu, ia mendorong peserta untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait regulasi dan teknis pelaksanaan, sehingga dapat menjalankan tugas dengan lancar.

Sementara Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota, Drs. H. Jujun Junaedi, M.Pd., menyatakan harapannya bahwa kegiatan ini dapat membantu menyelesaikan berbagai kendala dalam implementasi Dapodik dan penyusunan ARKAS.

Ia merasa yakin bahwa kepala sekolah mampu menghadapi tantangan administrasi pendidikan, termasuk saat menghadapi pemeriksaan terkait pertanggungjawaban BOS.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa administrasi sekolah di Kabupaten Garut berjalan efektif dan sesuai dengan aturan. Dengan penguasaan terhadap regulasi, pedoman teknis (juknis), dan mekanisme pelaporan, diharapkan kepala sekolah dan operator dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikannya. ***Jajang Sukmana