270 Bakal Calon Kepala Sekolah Garut Ikuti Seleksi Substansi 2026

0
16
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kiki Aisyah, S.T., M.Kom.

GARUT – Sebanyak 270 bakal calon kepala sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut mengikuti Seleksi Substansi Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah Jalur Penugasan Reguler Tahun 2026. Seleksi tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (29-30/9/2026), di Kampus 4 Universitas Garut (UNIGA), Jalan Terusan Pahlawan No. 115, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Peserta merupakan kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari proses seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 18-21 September 2026, sebanyak 372 peserta diundang untuk mengikuti tahapan berikutnya, dengan 368 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kiki Aisyah, S.T., M.Kom., mengatakan, seleksi substansi tersebut merupakan bagian dari proses penjaringan calon kepala sekolah yang akan mengikuti Diklat BCKS, khususnya bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat.

“Tujuan kegiatan ini untuk menjaring calon kepala sekolah yang akan mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah, khususnya yang belum memiliki sertifikat,” ujar Asep Wawan Budiman.

Menurutnya, tidak seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi substansi karena terdapat keterbatasan kuota. Dari 368 peserta yang dinyatakan lolos administrasi, kuota yang tersedia untuk mengikuti seleksi substansi sebanyak 270 orang.

“Yang mengikuti tes substansi sebanyak 270 orang dan dilaksanakan selama dua hari. Tes substansi ini dilaksanakan secara daring dan luring,” katanya.

Asep menjelaskan, peserta yang belum berhasil lolos pada tahap seleksi substansi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses diklat pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan dan kuota yang tersedia.

Seleksi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, penugasan kepala sekolah berlangsung dalam satu periode selama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya satu periode itu empat tahun, dengan batas maksimal dua periode atau delapan tahun. Namun, ada ketentuan tertentu yang memungkinkan diperpanjang sesuai prestasi dan penilaian kinerja,” jelasnya.

Asep menambahkan, kepala sekolah yang telah mencapai batas masa penugasan sesuai ketentuan akan kembali menjalankan tugas sebagai guru. Sementara itu, kepala sekolah yang telah berusia di atas 56 tahun atau mendekati masa pensiun tidak diwajibkan mengikuti seleksi substansi.

“Yang mengikuti seleksi substansi ini kebanyakan kepala sekolah yang pengangkatannya tahun 2022 atau yang masa penugasannya belum mencapai empat tahun,” ujarnya.

Seleksi substansi menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kesiapan calon kepala sekolah, baik dari aspek kompetensi maupun pemenuhan persyaratan untuk mengikuti diklat. Melalui proses tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berupaya memastikan calon pemimpin satuan pendidikan yang mengikuti tahapan selanjutnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (Jajang Sukmana)