Koordinator Pendidikan Kecamatan Akan Diaktifkan Kembali, Ini Tanggapan dan Analisisnya

0
65

Garut – Wacana pengaktifan kembali jabatan Koordinator Pendidikan di tingkat kecamatan kembali mengemuka di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut. Informasi tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan setelah pelaksanaan apel pagi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Selasa (19/5/2026).

Apel gabungan yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan No. 179, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., dan dihadiri jajaran pegawai dinas.

Usai melaksanakan salat Ashar di masjid lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman menyampaikan bahwa rencana pengaktifan kembali Koordinator Pendidikan Kecamatan masih dalam tahap kajian.

Menurutnya, keberadaan figur yang menjadi koordinator di lapangan sangat dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan kedisiplinan aparatur pendidikan di tingkat kecamatan.

“Di lapangan sangat diperlukan figur yang dapat dianggap sebagai pemimpin atau tokoh yang dituakan, sehingga koordinasi dan kedisiplinan pegawai lebih terkontrol,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jabatan Koordinator Pendidikan nantinya hanya bersifat tugas tambahan, bukan jabatan struktural baru. Tugas pokok pejabat yang ditunjuk tetap sebagai pengawas sekolah atau penilik, difokuskan pada pengelolaan administrasi serta penguatan disiplin pegawai.

“Koordinator itu hanya tugas tambahan. Tugas pokoknya tetap sebagai pengawas atau penilik. Namun di satu kecamatan ada seseorang yang menjadi koordinator atau dituakan untuk membantu pengelolaan administrasi dan kedisiplinan,” jelasnya.

Jika rencana ini terealisasi, nomenklatur jabatan yang digunakan bukan lagi Koordinator Wilayah (Korwil), melainkan Koordinator Pendidikan (Kordik).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/4634/Disdik tanggal 19 September 2025 tentang pembebastugasan 42 Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Garut belum mencabut atau merevisi Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Koordinator Wilayah dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pengawas sekolah atau Pegawai Negeri Sipil lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Sementara Pasal 4 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa calon koordinator tidak sedang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan/atau guru/kepala sekolah.

Sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa pembiayaan Koordinator Wilayah Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wacana reaktivasi Koordinator Pendidikan Kecamatan menuai berbagai respons dari kalangan pendidikan dan pemerhati kebijakan.

Sebagian pihak menyambut positif karena menilai keberadaan koordinator sangat diperlukan sebagai penghubung antara dinas pendidikan dan satuan pendidikan di kecamatan. Kehadiran figur koordinator diyakini dapat mempercepat koordinasi, memperkuat pembinaan, dan meningkatkan disiplin aparatur.

Namun, tidak sedikit pula yang menyampaikan keberatan. Beberapa kalangan mengusulkan agar rencana tersebut terlebih dahulu diuji publik agar memperoleh masukan yang komprehensif dari para pemangku kepentingan.

Di lapangan juga berkembang informasi bahwa pada Kamis atau Jumat mendatang, berencana menemui Bupati Garut untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengaktifan kembali jabatan tersebut.

Secara prinsip, gagasan menghadirkan kembali koordinator pendidikan di tingkat kecamatan memiliki tujuan yang baik, yakni memperkuat koordinasi dan memastikan roda administrasi pendidikan berjalan lebih efektif.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Dasar hukum harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
  2. Mekanisme penunjukan harus transparan dan objektif.
  3. Tugas dan kewenangan harus terukur sehingga tidak tumpang tindih dengan Korwas, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah.
  4. Pembiayaan harus sesuai regulasi dan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
  5. Uji publik sangat penting untuk menjaring aspirasi dari seluruh unsur pendidikan.

Apabila dirancang dengan regulasi yang kuat, mekanisme yang transparan, dan dukungan dari para pemangku kepentingan, keberadaan Koordinator Pendidikan Kecamatan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.

Sebaliknya, jika implementasinya dilakukan tanpa kajian matang dan komunikasi yang terbuka, kebijakan ini berpotensi memunculkan polemik baru di kalangan insan pendidikan.

Dengan demikian, langkah terbaik adalah melakukan kajian komprehensif, uji publik, dan penyusunan regulasi yang jelas sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Bagaimana menurut Anda?