Sosialisasi SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 di Kecamatan Garut Kota

0
28

Garut, Senin (18/5/2026) – Sebanyak 70 kepala sekolah bersama operator Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Garut Kota mengikuti Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Aula PGRI Cabang Garut Kota, Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada satuan pendidikan mengenai ketentuan dan mekanisme pelaksanaan SPMB sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan tertib, transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Koordinator Pengawas Kecamatan Garut Kota, Pudin, S.Pd., M.Pd., yang juga bertindak sebagai narasumber utama, serta narasumber Pengawas Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., H. Ajat Sudrajat, S.Pd., M.Pd., dan operator kecamatan, Faturrahman.

Koordinator Pengawas Kecamatan Garut Kota, Pudin, S.Pd., M.Pd., bersama operator kecamatan, Faturrahman.

Dalam paparannya, Pudin menegaskan bahwa penerimaan murid baru untuk SD harus mengacu pada wilayah domisili berdasarkan kelurahan atau desa, bukan berdasarkan kecamatan.

“Peserta didik dari kecamatan lain pada prinsipnya tidak dapat diterima melalui jalur domisili. Namun, dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang sah, seperti perpindahan tugas atau pekerjaan orang tua. Alasan tinggal bersama saudara atau nenek tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting dipahami agar seluruh sekolah melaksanakan proses SPMB sesuai regulasi dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pengawas Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd.

Sebelumnya, di Ruang Pengawas Kecamatan Garut Kota, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bambang Sumpena, S.Pd., melakukan validasi terhadap penyusunan soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT).

Dalam kesempatan itu, Bambang juga memberikan penjelasan terkait implementasi SPMB, khususnya mengenai persyaratan masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur prestasi.

Ia menegaskan bahwa calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur prestasi akademik wajib melampirkan sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu dokumen pendukung. Apabila tidak memiliki sertifikat TKA, maka calon peserta didik tetap dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku dalam juknis SPMB.

“Untuk jalur prestasi akademik ke SMP, sertifikat TKA menjadi dokumen yang harus disertakan. Jika tidak memiliki sertifikat tersebut, siswa tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili,” ungkap Bambang.

Melalui sosialisasi ini, para kepala sekolah dan operator diharapkan memahami secara utuh mekanisme SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada orang tua dan masyarakat serta memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung lancar sesuai aturan yang berlaku. (Jajang Sukmana)