Garut – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Ade Manadin, S.Pd., M.Pd., melalui Kasi Kurikulum Bidang SMP, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., mensosialisasikan Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir untuk Pemetaan Ijazah Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruangan Pengawasan Bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sosialisasi ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, SKB, dan PKBM, serta kepada Korwil Bidang Pendidikan dan Pengawas/Pendamping Satuan Pendidikan se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd. menegaskan pentingnya kesiapan satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan data peserta didik tingkat akhir melalui Aplikasi E-Ijazah di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/d_akhir. Terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam pelaksanaan verval ini, di antaranya:
1. Tidak melakukan mutasi peserta didik kelas akhir mulai 1 Februari 2025.
2. Memastikan seluruh peserta didik tingkat akhir telah terdaftar dan berhak mendapatkan ijazah.
3. Melakukan verval pada Aplikasi Verval PD untuk data yang belum valid, terkait dengan:
a. Residu NISN
b. Residu Dukcapil
4. Melakukan pemetaan (mapping) peserta didik tingkat akhir yang belum terdaftar dalam rombongan belajar tingkat akhir.
5. Memastikan satuan pendidikan sudah terakreditasi. Jika dalam Aplikasi E-Ijazah status satuan pendidikan masih “Belum Terakreditasi”, maka diharapkan segera berkoordinasi dengan Bidang Persekolahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
6. Mengirim file excel Daftar Nominatif Sementara (DNS) peserta didik tingkat akhir ke Bidang Persekolahan terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan satuan pendidikan dalam proses pemetaan ijazah, serta memastikan keakuratan data peserta didik agar tidak terjadi kendala dalam penerbitan ijazah.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna kelancaran proses administrasi pendidikan di Kabupaten Garut. ***Jajang Sukmana