
Garut, Senin (25/5/2026) — Kepala satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Tarogong Kidul mengikuti penyuluhan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Garut di Aula PGRI Cabang Tarogong Kidul, Jalan Pasirkaliki No. 4, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Garut, Dr. H. Encep Suherman, M.Pd., dan dua narasumber utama yaitu Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi (BHPP) PGRI Kabupaten Garut, Kompol (Purn.) Sopiyan B.J., S.H., serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, S.H.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi sekolah sekaligus meneguhkan komitmen bersama membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.

Sebelum penandatanganan dilakukan, para kepala sekolah mendapatkan penyuluhan hukum serta penguatan integritas sekolah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan administrasi, penggunaan anggaran pendidikan, dan perlindungan profesi pendidik.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa seluruh sekolah berkomitmen menjaga integritas pendidikan dengan menolak permintaan dana atau sumbangan yang tidak memiliki dasar hukum, serta tidak memberikan data maupun dokumen sekolah kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran sekolah, termasuk dana BOS dan BOSP, merupakan kewenangan lembaga resmi negara seperti BPK, BPKP, Inspektorat, dan instansi atasan terkait.

Sekolah juga menyatakan keberatan apabila diminta menyerahkan dokumen negara tanpa rekomendasi atau persetujuan dari Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab sekolah, Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah, BPKP, maupun BPK RI yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam forum tersebut turut ditegaskan bahwa sekolah tidak memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), sehingga mekanisme permintaan informasi publik terkait dokumen sekolah harus tetap mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.
Ketua PGRI Cabang Tarogong Kidul, H. Enung Parhanudin, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH PGRI Kabupaten Garut atas kerja sama yang telah terjalin.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan seluruh warga sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pendampingan hukum, sekolah dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan serta menjalankan tata kelola yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, seluruh SD dan SMP di Kecamatan Tarogong Kidul diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas pendidikan, sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan sekolah, dan perlindungan profesi pendidik. (Jajang Sukmana)


































