SMPN 4 Garut Imbau Orang Tua Pahami Aturan SPMB 2026

0
11

GARUT, Selasa (2/6/2026) – Masyarakat yang akan menyekolahkan putra-putrinya ke jenjang SMP pada tahun pelajaran 2026/2027 perlu memahami bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini mengacu pada regulasi yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SMPN 4 Garut yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 160, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, wajib melaksanakan ketentuan daya tampung sesuai aturan yang berlaku. Setiap rombongan belajar (rombel) maksimal diisi 38 siswa. Dengan jumlah 11 rombel yang tersedia, sekolah hanya dapat menerima sebanyak 418 murid baru.

Daya tampung tersebut terbagi ke dalam empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili sebanyak 45 persen atau 188 siswa, Jalur Afirmasi 20 persen atau 83 siswa, Jalur Prestasi 30 persen atau 125 siswa, serta Jalur Mutasi 5 persen atau 20 siswa.

Kepala SMPN 4 Garut, Iim Hilman Salim, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh calon peserta didik wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan mengakses laman spmbdisdikgarut.id, serta melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, khusus pada Tahap I Jalur Prestasi, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan melalui sistem yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Jika antusiasme masyarakat untuk masuk ke SMPN 4 Garut sangat tinggi, khususnya pada Jalur Prestasi, kami akan melaksanakan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku agar peserta didik yang diterima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Iim.

Ia menjelaskan bahwa Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik dan non-akademik. Para pendaftar diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain fotokopi rapor kelas V dan kelas VI semester 1, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ijazah atau surat tanda lulus, akta kelahiran, kartu keluarga, serta sertifikat kejuaraan berikut dokumen aslinya. Sertifikat yang dapat digunakan minimal merupakan prestasi juara 1, 2, atau 3 tingkat kecamatan.

Lebih lanjut, Iim menegaskan bahwa seluruh calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi wajib mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia sekolah. Hasil seleksi tersebut akan menjadi dasar penentuan peserta yang berhak diterima melalui jalur tersebut.

Meski demikian, apabila jumlah pendaftar tidak melebihi kuota yang tersedia dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses seleksi tidak perlu dilakukan. Sebaliknya, apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung, maka panitia akan melaksanakan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel, SMPN 4 Garut berharap dapat menjaring peserta didik yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki prestasi, karakter, serta talenta yang mampu mengharumkan nama sekolah pada berbagai ajang kompetisi di masa mendatang. (Jajang Sukmana)