By. H. Ita Habibie, S.Pd.I., M.Pd
Fenomena penurunan angka tidak naik kelas di institusi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, melalui tinjauan kebijakan kurikulum kontemporer dan sistem evaluasi sekolah semakin terlihat. Kenyataan ini berdampak signifikan pada motivasi belajar siswa, beban moral guru, dan penurunan mutu ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Pada dekade sebelumnya, tinggal kelas (tidak naik kelas) adalah konsekuensi logis bagi siswa yang tidak memenuhi standar akademis dan moralitas atau absensi minimum. Namun, saat ini, pemandangan siswa yang tidak naik kelas menjadi hal yang sangat langka. Kebijakan pendidikan modern tampak memberikan tekanan implisit maupun eksplisit kepada sekolah untuk memastikan seluruh siswa wajib naik kelas, terlepas dari performa nyata mereka di kelas.
- DAMPAK TERHADAP EKOSISTEM SEKOLAH
Kebijakan “pasti naik kelas” ini bagai pisau bermata dua. Di satu sisi melindungi psikologis anak, namun di sisi lain menciptakan disfungsi dalam ekosistem sekolah. Siswa yang bermasalah mengalami learning loss yang terakumulasi. Mereka naik kelas tanpa modal pengetahuan yang cukup, membuat mereka semakin tertinggal di jenjang berikutnya. Dampaknya siswa yang berprestasi mengalami penurunan motivasi, munculnya persepsi bahwa “belajar keras atau malas, hasilnya sama saja (tetap naik kelas)“. Guru dan Pendidik mengalami dilema moral dan beban administratif. Guru dipaksa melakukan “rekayasa nilai” (remediasi formalitas) agar nilai siswa mencapai KKM atau kriteria ketercapaian, demi memenuhi tuntutan sistem dan menghindari tekanan sosial. Orang Tua menjadi kurang reflektif dan cenderung lepas tangan, karena menganggap absensi dan nilai buruk bukan lagi ancaman bagi kelangsungan sekolah anaknya.
Kemustahilan melihat siswa tidak naik kelas saat ini bukan karena kualitas siswa yang merata, melainkan akibat pergeseran sistemik dalam kebijakan pendidikan. Niat baik untuk melindungi aspek psikologis anak dan menekan angka putus sekolah justru menciptakan tantangan baru berupa penurunan standar mutu, de-motivasi massal, dan beban moral bagi para guru. Ekosistem sekolah saat ini berada dalam kondisi artifisial, di mana kelulusan administratif lebih diutamakan daripada kompetensi riil.
- ATURAN HUKUM NORMTIF DAN REALITAS PAHIT
Ilusi regulasi dan sandiwara kenaikan kelas di sekolah di atas kertas menurut hukum pendidikan tampak kokoh dan idealis. Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 69 beserta penjelasannya, di sana tertulis mandat yang jelas mengenai kriteria kenaikan kelas. Salah satu syarat mutlak yang jamak diketahui adalah pemenuhan kehadiran minimal (biasanya dipatok pada angka 90%). Secara normatif, aturan ini dibuat untuk menjaga wibawa akademik. Sekolah memiliki hak dan otoritas penuh untuk menyatakan seorang siswa tidak naik kelas jika mereka sering bolos dan nilainya hancur serta amoralitas yang tidak pantas. Namun, mari kita seret aturan indah itu ke dunia nyata. Apa yang terjadi di ruang kelas hari ini adalah sebuah anomali yang menggelikan sekaligus menyedihkan. Realitasnya, aturan 90% kehadiran itu telah menjelma menjadi macan kertas tampak menakutkan di dokumen, tetapi ompong di lapangan. Realitas yang Terjadi: “Pokoknya Semua Harus Naik” Dalam praktiknya, mustahil bagi sekolah saat ini untuk tidak menaikkan siswa. Ketika ada anak yang terbukti bolos berbulan-bulan, tidak mengumpulkan tugas, bahkan tidak mengikuti ujian, mesin birokrasi sekolah akan bergerak bukan untuk menegakkan aturan, melainkan untuk “menyelamatkan” siswa tersebut agar tetap naik kelas. Mengapa realitas ini terjadi? Ada lingkaran setan yang mengikat sekolah: Ketakutan pada Rapor Pendidikan: Jika sebuah sekolah tidak menaikkan siswa, data tersebut akan masuk ke sistem pusat dan menurunkan nilai efisiensi serta mutu sekolah. Sekolah dicap “gagal mendidik”.
Sentimen Negatif Masyarakat: Sekolah yang tegas tidak menaikkan siswa sering kali dicap kejam oleh orang tua, bahkan tak jarang berujung pada intimidasi atau pelaporan guru ke pihak berwajib atas tuduhan menghambat masa depan anak. Dampaknya guru menjadi “Tukang “Sihir” Nilai. Pihak yang paling menderita dan mengalami krisis eksistensial dalam lingkaran setan ini adalah guru. Tekanan yang dihadapi guru saat ini bukan lagi sekadar mengajar, melainkan tekanan administratif dan moral yang luar biasa berat.
Dilema Moral dan Integritas: Guru dipaksa oleh sistem dan sering kali diinstruksikan secara halus oleh manajemen sekolah untuk mengubah nilai “merah” menjadi “hijau“. Guru dikondisikan untuk melakukan “remediasi formalitas” atau bahkan merekayasa nilai rapor agar siswa yang malas sekalipun bisa melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Guru dipaksa berbohong secara administratif. Ketika guru mencoba menegakkan PP No. 17 Tahun 2010 dengan mengancam siswa yang malas, ancaman itu kini hanya dianggap angin lalu. Siswa hari ini sudah tahu rahasia dapur sekolah: “Guru tidak akan berani tidak menaikkan saya.” Akibatnya, runtuhlah wibawa guru di depan kelas. Jika guru bersikeras ingin tidak menaikkan seorang siswa, guru tersebut harus menyusun dokumen pertanggungjawaban yang tebalnya minta ampun. Guru harus membuktikan bahwa mereka sudah melakukan konseling, memanggil orang tua berkali-kali, membuat program remedial khusus, dan instrumen lainnya. Akhirnya, karena lelah dengan birokrasi yang rumit, banyak guru memilih jalur pragmatis: “Ya sudahlah, naikkan saja daripada saya repot.”
Alhasil: Kesenjangan antara PP No. 17 Tahun 2010 dan realitas di lapangan ini telah melahirkan ekosistem pendidikan yang superfisial. Kita sedang merayakan kelulusan dan kenaikan kelas yang semu. Ketika hak sekolah untuk tidak menaikkan siswa dikebiri oleh ketakutan akan angka-angka statistik birokrasi, kita sebenarnya sedang menipu diri sendiri. Kita menaikkan siswa yang tidak siap secara akademis dan mental ke jenjang yang lebih tinggi, yang pada akhirnya justru menjerumuskan mereka pada kegagalan yang lebih besar di masa depan. Jika ekosistem ini terus dibiarkan, sekolah tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pembentuk karakter dan tempat menguji kompetensi, melainkan sekadar pabrik pencetak ijazah tanpa makna.
- ILUSI PERLINDUNGAN MENTAL & INVESTASI KEGAGALAN MASA DEPAN ANAK
Ada pepatah kuno yang mengatakan bahwa “jalan menuju neraka sering kali dilapisi oleh niat-niat baik.” Dalam konteks pendidikan modern kita hari ini, pepatah ini menemukan pembenaran absolutnya. Kebijakan untuk menghapuskan tradisi “tinggal kelas” awalnya lahir dari niat yang sangat mulia: melindungi psikologis anak dari trauma sosial, mencegah runtuhnya rasa percaya diri, dan menekan angka putus sekolah (drop-out) yang dapat merusak masa depan ekonomi mereka. Namun, ketika niat baik ini diaplikasikan tanpa filter realitas, ia berbalik menjadi bumerang yang mematikan. Kita mengira sedang menyelamatkan anak-anak kita dari luka mental jangka pendek, padahal kita sebenarnya sedang menjerumuskan mereka ke dalam kecacatan kognitif dan karakter jangka panjang.
Argumen utama penghapusan tinggal kelas adalah aspek psikologis: anak akan malu, stres, atau merasa diberi stigma negatif jika tidak naik kelas. Namun, mari kita bersikap jujur. Apakah menaikkan siswa yang belum bisa membaca lancar di kelas 4 SD, atau meluluskan siswa SMP yang tidak paham operasi matematika dasar, memiliki etitud dasar pendidikan sopan santun, melanggar norma agama yang fatal akan benar-benar melindunginya dari trauma? Jawabannya adalah tidak. Kita hanya menunda trauma tersebut dan melipatgandakan efeknya di masa depan. Saat siswa yang mengalami ketertinggalan kognitif dipaksa naik kelas, mereka akan memasuki ruang kelas baru dengan beban yang lebih berat. Di kelas yang baru, mereka tidak akan mengerti apa yang diajarkan guru. Setiap hari di sekolah, mereka harus berpura-pura paham, terjebak dalam kebingungan, dan merasa terasing di antara teman-temannya yang melaju ke depan. Rasa rendah diri yang dipelihara setiap hari di sekolah karena mereka sadar secara kognitif mereka tidak mampu, namun sistem memaksa mereka untuk terus berlari menjadi hukuman nyata untuk mereka.
Sekolah seharusnya menjadi miniatur kehidupan nyata. Di dunia nyata, ada hukum sebab-akibat, jika kamu bekerja keras kamu memetik hasil, jika kamu lalai kamu menerima konsekuensi. Ketika sekolah memotong hukum alam ini demi tameng psikologis, kita sedang mengajarkan kebohongan besar kepada anak-anak. Anak yang malas dan sering bolos belajar dan tidak ada konsekuensi dari kemalasan mereka dan anak yang rajin belajar penuh kerja keras mereka tidak memiliki nilai lebih, karena pada akhirnya si pembolos pun mendapatkan status yang sama: sama-sama naik kelas. Ini adalah pembunuhan karakter secara sistematis. Kita sedang membesarkan generasi yang rapuh, generasi yang mengabaikan proses, dan generasi yang menganggap bahwa hak bisa didapatkan tanpa harus menunaikan kewajiban.
Kesimpulan: Kasih Sayang yang Keliru, menyelamatkan anak dari angka putus sekolah secara administratif adalah keberhasilan kosmetik (hanya indah di permukaan). Jika anak tersebut tetap naik kelas tetapi otaknya kosong dan sikapnya meremehkan aturan, sekolah dan orang tua sebenarnya telah gagal total. Pendidikan yang benar tidak pernah memanjakan kelalaian atas nama psikologi. Kasih sayang yang sejati dari seorang pendidik, orang tua dan sebuah sistem adalah dengan berani mengatakan yang jujur: “Kamu belum siap, mari kita perbaiki bersama di kelas dan di rumah sampai kamu mampu.” Menolak memberikan konsekuensi tinggal kelas (tidak naik kelas) kepada anak yang tidak siap bukanlah tindakan menyelamatkan; itu adalah tindakan menelantarkan masa depan mereka dengan cara yang paling halus. Ini adalah puncak dari ironi pendidikan kita hari ini: ketika guru yang secara undang-undang adalah penilai sah atas kompetensi siswa justru menduduki posisi paling rentan dalam rantai sosial. Guru kini berada di posisi “maju kena, mundur kena.”
- KRIMINALISASI NILAI AKADEMIK & RUNTUHNYA KEDAULATAN GURU
Dulu ada masa di mana panggilan orang tua ke sekolah karena nilai anak yang hancur atau absensi yang jebol dan anak yang perlu perbaikan moral menjadi momen refleksi dan evaluasi keluarga. Orang tua akan datang dengan rasa sungkan, meminta maaf, dan bersinergi dengan guru untuk memperbaiki si anak. Hari ini, dinamika itu berbalik 180 derajat. Ketika seorang guru menjalankan kewajiban profesionalnya dengan menyatakan seorang siswa tidak memenuhi syarat naik kelas, guru tersebut tidak lagi dihadapi dengan diskusi edukatif, melainkan dengan intimidasi sosial, ancaman hukum, hingga pelibatan lembaga perlindungan anak seperti KPAI. Institusi sekolah yang seharusnya menjadi benteng akademis dan moral, kini bertekuk lutut di hadapan ketakutan akan viral, pelaporan polisi, dan tekanan sosial.
Tameng “Hak Anak” yang Salah Sasaran melibatkan lembaga seperti KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) atau menggunakan narasi “Hak Anak” untuk memprotes keputusan tidak naik kelas merupakan sebuah sikap salah kaprah yang kebablasan. Itu memang benar, bahwa anak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan. Namun, mari kita bedakan antara “Hak Mendapat Pendidikan” dengan “Hak Pasti Naik Kelas tanpa Usaha.” Pendidikan adalah sebuah proses, sebuah ruang uji di mana ada standar pencapaian, disiplin, dan evaluasi. Ketika pemenuhan hak anak diartikan sebagai “anak tidak boleh merasakan kecewa, anak tidak boleh dinyatakan gagal, dan anak harus selalu diistimewakan,” kita sedang mereduksi makna perlindungan anak itu sendiri. Menolak menaikkan kelas siswa yang tidak pernah hadir atau nilainya hancur bukanlah bentuk kekerasan atau pelanggaran hak anak. Itu adalah intervensi akademis. Sering kali, keterlibatan lembaga luar dalam urusan internal penilaian guru justru mengaburkan substansi masalah. Alih-alih mendisiplinkan anak yang bolos, fokusnya bergeser menjadi menghakimi guru yang dianggap “tidak ramah anak.”
Guru di Bawah Teror Mental dan Intimidasi Sosial, Realitas di lapangan saat ini sangat mencekam bagi profesi guru. Guru tidak hanya menghadapi beban mengajar, tetapi juga ancaman psikologis yang nyata. Ketakutan Kriminalisasi, Guru takut dicap melakukan “perundungan psikologis” atau kekerasan mental pada anak jika memberikan nilai objektif (merah) atau memutuskan tidak naik kelas. Pragmatisme Sekolah: Karena takut reputasi sekolah rusak, didatangi ormas, atau dilaporkan ke dinas, pihak manajemen sekolah (kepala sekolah) sering kali tidak membela gurunya. Sekolah memilih jalur aman, menekan guru untuk mengubah nilai sehingga guru dibiarkan berjuang sendiri di garis depan.
Pengebirian Otoritas Profesional Guru. Bagaimana seorang guru bisa mendidik dengan wibawa jika instrumen utamanya yaitu evaluasi dan kelulusan sudah tidak lagi dihormati? Siswa dan orang tua menyadari ketakutan sekolah ini, sehingga memunculkan sikap meremehkan guru. Kesimpulannya: Ketika “Damai” Mengorbankan Masa DepanDemi menghindari tekanan, pelaporan, dan huru-hara sosial, akhirnya tidak ada lagi sekolah yang berani mengambil risiko untuk tidak menaikkan kelas siswanya. Semua memilih jalan damai yang pragmatis: Sihir nilainya, naikkan anaknya, dan lupakan masalahnya. Namun, “kedamaian” ini adalah bom waktu. Kita sedang membiarkan guru-guru kita bekerja dalam ketakutan. Ketika guru kehilangan kedaulatannya untuk berkata “tidak” pada siswa yang malas, maka pada saat itulah fungsi sekolah sebagai lembaga pembentuk karakter telah mati. Jika sistem dan masyarakat terus mengintimidasi guru atas nama perlindungan anak yang keliru, jangan kaget jika di masa depan kita akan memanen generasi yang tidak siap menghadapi kerasnya realitas kehidupan, generasi yang mengira bahwa jika mereka gagal di dunia nyata, mereka cukup membawa pengacara atau menuntut keadaan untuk mengubah aturan demi mereka.
- RUANG KELAS DISANDERA & HAK VETO GURU DILUCUTI
Ruang kelas yang ideal adalah sebuah mikrokosmos di mana guru bertindak sebagai kapten kapal ia mengarahkan, mendisiplinkan, dan memegang kendali penuh atas navigasi moral dan akademis siswa. Namun hari ini, potret itu telah usang. Struktur kekuasaan di dalam ruang kelas telah mengalami pergeseran yang sangat radikal dan mengkhawatirkan. Ruang kelas kita sekarang telah bertukar peran, siswa (dan orang tua mereka) menjadi pihak yang memegang kendali, sementara guru duduk di kursi belakang dalam kondisi cemas dan penuh ketakutan. Kita sedang menyaksikan sebuah tragedi pendidikan modern, kebiri massal terhadap otoritas profesional guru. Hak Veto yang Dirampas: Hilangnya Instrumen Pendewasaan. Dalam sejarah pendidikan, keputusan “tidak naik kelas” bukan sekadar angka di atas rapor, melainkan sebuah hak veto profesional seorang guru. Itu adalah instrumen pamungkas untuk menegakkan kedisiplinan, sebuah alarm keras bagi siswa bahwa tindakan malas dan abai memiliki konsekuensi nyata.
Hari ini, hak veto itu telah dilucuti sampai habis. Guru dipaksa menyerah kalah oleh sistem birokrasi dan tekanan sosial. Ketika instrumen pendewasaan ini dihilangkan, guru kehilangan taringnya. Peringatan guru untuk menegakkan moral dan disiplin tidak lagi didengar karena siswa sudah tahu rahasia besarnya. Guru tidak lagi punya kekuatan apa pun untuk menahan mereka. Sekolah telah menjelma menjadi tempat penitipan anak berkedok lembaga akademik, di mana formalitas kenaikan kelas jauh lebih penting daripada substansi keilmuan. Kelas yang dikendalikan dengan rasa takut, Guru di bawah bayang-bayang pidana. Dahulu, teguran keras atau hukuman logis (seperti berdiri di depan kelas atau membersihkan halaman) diterima sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Hari ini, tindakan serupa bisa langsung dikategorikan sebagai “kekerasan psikis” atau “perundungan oleh guru.” Guru kini mengajar di bawah bayang-bayang pasal pidana dan jeruji besi. Jika menegur siswa yang berisik dengan nada keras, guru terancam dilaporkan atas dugaan intimidasi. Jika memberikan nilai apa adanya, orang tua akan datang membawa pengacara atau melaporkan guru ke polisi. Akibatnya, terciptalah fenomena “Apatisme Guru demi Keselamatan.” Guru memilih jalan aman, masuk kelas, menyampaikan materi seadanya, mengabaikan siswa yang tidur atau bermain ponsel, memberikan nilai bagus untuk semua anak, lalu pulang. Guru takut menyentuh ranah moral dan disiplin karena taruhannya adalah profesi, nama baik, dan kebebasan mereka. Ketika guru mengajar dengan rasa takut, maka sejatinya tidak ada proses pendidikan yang benar-benar terjadi.
Ketika guru kehilangan otoritasnya, ruang hampa kekuasaan itu langsung diisi oleh siswa. Siswa hari ini sadar betul bahwa posisi tawar mereka berada di atas angin. Mereka tahu bahwa sekolah takut viral, takut dilaporkan ke Dinas Pendidikan, dan takut berurusan dengan hukum. Dampaknya adalah lahirnya generasi yang arogan di sekolah. Mereka mengendalikan ritme kelas bukan dengan prestasi, melainkan dengan status mereka sebagai “pihak yang tidak boleh disentuh.” Etika kepada guru merosot tajam; kesopanan dianggap hal yang opsional. Kita sedang membesarkan anak-anak yang rapuh di dalam kepompong kenyamanan buatan, di mana mereka merasa bisa mendikte aturan sesuai kehendak mereka.
Kesimpulan: Mengembalikan Kedaulatan Guru, melucuti otoritas guru demi kenyamanan semu siswa adalah investasi terburuk yang sedang dilakukan oleh bangsa ini. Ruang kelas tidak boleh dibiarkan menjadi tempat di mana aturan moral tunduk pada ketakutan akan pidana. Jika kita ingin menyelamatkan masa depan generasi ini, kedaulatan guru harus dikembalikan. Harus ada perlindungan hukum yang tegas bagi guru dalam menjalankan tugas kedisiplinan akademik. Orang tua dan lembaga swadaya harus paham bahwa mencintai anak bukan berarti membela kelalaiannya, dan melindungi anak tidak sama dengan memenjarakan ketegasan gurunya. Jika ruang kelas terus dikendalikan oleh ketakutan guru, maka sekolah tidak lagi menjadi tempat mencetak pemimpin, melainkan pabrik pembesaran karakter-karakter yang manja dan tidak siap menghadapi kerasnya.
LANTAS APA YANG SEMSTINYA TERJADI
Memulihkan Marwah Sekolah – Menakar Solusi atas Kebiri Otoritas Guru Kita tidak bisa terus-menerus meratapi ruang kelas yang tersandera atau mengutuk sistem yang membuat guru bekerja dalam ketakutan. Jika kita sepakat bahwa ekosistem pendidikan kita saat ini sedang mengalami disfungsi moral dan akademis, maka kita harus berani merumuskan jalan keluar yang konkret. Solusi dari benang kusut ini tidak berada di atas awan; ia berpijak pada tiga pilar utama: perlindungan hukum yang adil bagi guru, reposisi cara pandang orang tua, dan redefinisi makna kasih sayang dalam pendidikan.
- Perlindungan Konstitusional
Guru Harus Mendapat Keadilan Hukum Solusi pertama dan paling mendesak adalah mengembalikan rasa aman kepada para pendidik. Guru tidak akan pernah bisa mengajar dengan optimal jika setiap kali mereka menegakkan disiplin, bayang-bayang jeruji besi mengintai mereka. Sekolah dan guru harus mendapatkan perlindungan konstitusional yang konkret dan berkeadilan. Harus ada batas yang tegas dan diakui secara hukum antara “tindakan kekerasan” dengan “tindakan disiplin akademis“. Ketika guru memutuskan seorang siswa tidak naik kelas berdasarkan parameter absensi dan nilai yang objektif, keputusan itu harus dipandang sebagai produk hukum akademis yang sah dan dilindungi undang-undang. Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak tidak boleh serta-merta mengkriminalisasi ketegasan guru tanpa melihat rekam jejak kelalaian si siswa. Kedaulatan akademis sekolah harus dikembalikan agar wibawa guru tidak lagi diinjak-injakan oleh arogansi sosial.
- Edukasi Orang Tua (Tinggal Kelas Bukan Akhir dari Segalanya)
Solusi kedua menyasar pada ekosistem keluarga. Orang tua harus menyadari dan memahami sebuah kebenaran pahit namun krusial, tidak naik kelas bukanlah kiamat, juga bukan aib yang mencoreng nama baik keluarga. Orang tua perlu mengubah paradigma berpikir mereka. Membiarkan anak yang belum siap untuk naik kelas justru merupakan bentuk kasih sayang yang nyata. Mengapa? Karena tindakan ini memangkas masalah sejak dari akarnya. Lebih baik seorang anak “terhenti” sejenak selama satu tahun untuk memperbaiki pondasi kognitif dan sikapnya, daripada dipaksa naik kelas dengan fondasi yang rapuh, yang pada akhirnya hanya akan menumpuk beban dan memicu ledakan kegagalan yang jauh lebih masif di masa depan mereka (seperti gagal masuk kuliah atau tidak terserap di dunia kerja).
- Redefinisi Kasih Sayang Sejati
Standar Kelulusan sebagai Benteng Mutu, Selama ini, kita terjebak dalam definisi “kasih sayang” yang keliru kasih sayang yang memanjakan, menyuapi, dan meloloskan segala bentuk kelalaian demi menghindari konflik atau trauma jangka pendek. Sudah saatnya sekolah, pemerintah, dan masyarakat menegaskan kembali makna kasih sayang yang sejati dalam pendidikan. Ketika sekolah menerapkan standar kelulusan dan kriteria kenaikan kelas yang ketat, itu bukan karena sekolah kejam atau tidak ramah anak. Sebaliknya, itu adalah bentuk kasih sayang yang paling murni. Sekolah yang menyayangi masa depan siswanya tidak akan sudi memberikan ijazah kosong tanpa kompetensi. Menjaga kualitas lulusan adalah komitmen sekolah untuk memastikan bahwa ketika anak-anak itu melangkah keluar dari gerbang sekolah, mereka adalah individu yang tangguh, kompeten, berkarakter, dan siap bertarung di kerasnya dunia nyata.
Kesimpulan: Menolak Sandiwara Demi Generasi Masa DepanPendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan panggung sandiwara komposit untuk mempercantik angka statistik di atas kertas. Menyelamatkan ekosistem sekolah berarti kita harus berani bersikap jujur. Saatnya menghentikan intimidasi terhadap guru. Mari kita bangun sebuah sistem di mana guru dilindungi oleh hukum saat menegakkan kebenaran, orang tua bersinergi secara dewasa menerima evaluasi, dan sekolah kembali menjadi tempat di mana kualitas diletakkan di atas formalitas. Hanya dengan cara itulah, kita dapat melahirkan generasi yang tidak hanya memegang ijazah, tetapi juga memegang masa depan bangsa ini dengan kapasitas yang nyata. (*)



































