GARUT — Upaya meningkatkan profesionalisme kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan terus dilakukan di lingkungan pendidikan dasar Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pembinaan profesionalisme jenjang SD/sederajat se-Kecamatan Tarogong Kidul berlangsung mulai Selasa, 22 September hingga 8 Oktober 2026 di Aula PGRI Kecamatan Tarogong Kidul.
Kegiatan yang mengusung tema “Bergerak Bersama Mewujudkan Pembelajaran Bermutu untuk Semua” tersebut dirancang tidak sekadar sebagai agenda rutin tahunan. Pembinaan diarahkan menjadi ruang refleksi, evaluasi, sekaligus workshop untuk mendorong setiap satuan pendidikan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Hari pertama, Selasa (22/9/2026), diikuti sekitar 40 kepala sekolah. Kegiatan diawali dengan rapat pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) dan pengurus gugus, dilanjutkan pembinaan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, S.Pd., M.Pd., M.Si., Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD Bambang Sumpena, S.Pd., Koordinator Pengawas (Korwas) Kecamatan Tarogong Kidul Elin Ruslina, M.Pd., serta Pengawas Kecamatan Tarogong Kidul Ida Siti Farida, M.Pd.

Dalam pembinaannya, Ai Sadidah menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan kehadiran dan absensi. Menurutnya, profesionalisme tenaga pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan melaksanakan pembelajaran, tetapi juga tercermin melalui disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur maupun tenaga kependidikan.
Selain persoalan kedisiplinan, pembinaan juga membahas kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Para kepala sekolah didorong memahami ketentuan SPMB, melakukan analisis sejak dini, serta tidak menjadikan banyaknya peminat sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan penerimaan murid.
Dalam pembahasan tersebut turut disampaikan ketentuan kapasitas rombongan belajar yang menjadi bagian penting dalam perencanaan penerimaan murid. Untuk jenjang SD, kapasitas yang dibahas adalah 28 murid per rombel, dengan ketentuan luas ruang kelas sekitar 56 meter persegi. Proses SPMB juga diarahkan berbasis digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembinaan profesionalisme ini selanjutnya dilaksanakan secara bertahap sesuai kelompok peserta. Pada 23 September, kegiatan diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru olahraga, dan guru mata pelajaran lainnya. Selanjutnya guru kelas 1 mengikuti pembinaan pada 29 September, guru kelas 2 pada 30 September, dan guru kelas 3 pada 1 Oktober.
Pada 2 Oktober, giliran tenaga operator dan bendahara sekolah mendapatkan pembinaan. Guru kelas 4 mengikuti kegiatan pada 5 Oktober, guru kelas 5 pada 6 Oktober, guru kelas 6 pada 7 Oktober, sedangkan tenaga penjaga sekolah dijadwalkan mengikuti pembinaan pada 8 Oktober 2026.
Melalui rangkaian tersebut, pembinaan diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Setiap satuan pendidikan didorong melakukan pembinaan secara mandiri dan menjadikan refleksi sebagai bagian dari budaya kerja sekolah. Hasil refleksi pembelajaran dan pengelolaan sekolah selanjutnya dapat menjadi bahan penyusunan program serta rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), sehingga setiap tahun terdapat progres yang dapat diukur.
Koordinator Pengawas Kecamatan Tarogong Kidul, Elin Ruslina, M.Pd., turut memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan guru agar hasil pembinaan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi diterjemahkan ke dalam praktik nyata di satuan pendidikan.
Dalam materi bagi kepala sekolah, salah satu penekanan utama adalah transformasi kepemimpinan, yang mendorong kepala sekolah memiliki sikap kepemimpinan yang kuat dalam menentukan kebijakan, berani melakukan perubahan, serta mampu mengarahkan seluruh sumber daya sekolah pada peningkatan mutu pembelajaran. Dengan demikian, mutu pembelajaran harus menjadi pusat perhatian dan bagian utama dari pekerjaan kepala sekolah.
Melalui kepemimpinan yang transformatif, kepala sekolah diharapkan tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi mampu membaca kebutuhan sekolah, mengambil kebijakan yang tepat, menggerakkan guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan setiap perubahan memberikan dampak terhadap kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Dengan demikian, profesionalisme bukan hanya dipahami sebagai materi dalam pembinaan, melainkan diwujudkan menjadi kebiasaan dan budaya kerja yang terlihat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan. (Jajang Sukmana)





































