Garut, 6 Maret 2025 – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut resmi menetapkan aturan baru terkait jam kerja dan jam belajar di sekolah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Ade Manadin, S.Pd., M.Pd., melalui Kasi Kurikulum Bidang SMP, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., menyampaikan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Garut No. 100.3.4.2/1439/BKD tanggal 5 Maret 2025 tentang Perubahan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan, serta Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait pembelajaran selama Ramadhan.
Dalam aturan yang ditetapkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat dimulai pukul 07.00 atau 07.30 WIB, tergantung pada kesiapan masing-masing sekolah.
“Selama bulan Ramadhan, pembelajaran akan diisi dengan belajar reguler sesuai kurikulum. Kegiatan keagamaan, seperti pesantren Ramadhan, dan Aksi cinta lingkungan, yang dikembangkan oleh sekolah masing-masing,” terang Ajang.
Untuk kegiatan keagamaan, lanjut Ajang, panduan pembelajaran menggunakan Buku Pedoman Ramadhan Bergema yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sementara itu, aksi cinta lingkungan akan dilaksanakan menggunakan waktu sisa setelah penyesuaian jadwal baru.
Selain penyesuaian jam belajar di sekolah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut juga mengikuti aturan dari Surat Edaran Bupati Garut untuk memastikan efektivitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberi kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah dengan lebih baik,” tandasnya. ***Jajang Sukmana